Kejari Terima Pelimpahan Tersangka Pengusiran Nenek Elina

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pengusiran terhadap seorang nenek, Elina Widjajanti. Tersangka adalah Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto.
"Pada hari Jumat, 27 Februari 2026, telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) tersangka atas nama Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto oleh Penyidik Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya," ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Dr. Ida Bagus Putu Widnyana.
Bagus menyampaikan, tersangka Samuel Ardi Kristanto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 525 KUHP Jonto Pasal 20 huruf (d) KUHP Atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP Jonto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
"Sedangkan tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP," jelasnya.
Kasus ini sempat viral di media sosial karena para tersangka melakukan pengusiran dan pengrusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti, warga Sambikerep Surabaya berusia 80 tahun.
Kasus tersebut berawal dari dokumen jual beli lahan yang dilakukan tersangka Samuel ditolak pihak nenek Elina yang merasa tidak pernah menjual lahan dan bangunan yang dia tinggali. Samuel kemudian melalukan pengusiran paksa pada Nenek Elina.
Kasus yang sempat melibatkan organisasi masyarakat (ormas) ini kemudian dilaporkan ke Polda Jatim. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, tiga orang pun diterapkan sebagai tersangka.

















