Polda Jatim Periksa Lurah hingga Perangkat Desa Kasus Nenek Elina

- Polda Jatim mendalami dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dilaporkan Nenek Elina.
- Lurah dan perangkat desa diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
- Penyidik menargetkan penanganan perkara ini rampung pada akhir Februari 2026.
Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dilaporkan Elina Widjajanti atau Nenek Elina. Sejumlah saksi mulai diperiksa, termasuk lurah dan perangkat desa, untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
Kasubdit II Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah, mengatakan total lima orang saksi telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun, tidak semua memenuhi panggilan penyidik.
“Yang kami undang ada tiga orang pada Kamis (15/1/2026), tetapi yang hadir hanya satu, yakni lurah. Dua lainnya dari perangkat desa meminta penundaan pemeriksaan,” ujar Deky.
Meski demikian, Deky menegaskan penyelidikan tetap berjalan. Hingga kini, penyidik telah mengantongi keterangan dari lima saksi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut. Termasuk keterangan Nenek Elina.
“Untuk kasus tanah Nenek Elina ini tetap kami tangani. Lima orang sudah kami periksa sebagai saksi,” katanya.
Menurut Deky, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menelusuri peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk dugaan adanya pemalsuan dokumen oleh oknum tertentu.
Polda Jatim menargetkan penanganan perkara ini rampung pada akhir Februari 2026. Penyidik akan menentukan kesimpulan perkara, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Target kami akhir Februari sudah ada kesimpulan, apakah naik ke penyidikan atau ada langkah hukum lainnya,” pungkasnya.

















