Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengemudi Ojek Pangkalan di Surabaya Dibekuk Polisi usai Bacok Temannya

Pengemudi Ojek Pangkalan di Surabaya Dibekuk Polisi usai Bacok Temannya
( Ilustrasi senjata tajam) IDN Times/Istimewa
Intinya Sih
  • Seorang tukang ojek pangkalan di Surabaya berinisial RP ditangkap polisi setelah membacok temannya sendiri, SB, di kawasan Jalan A Yani Wonokromo pada Desember 2025.
  • Pelaku sempat buron selama dua bulan sebelum akhirnya dibekuk di rumahnya pada 26 Februari 2026 malam oleh tim Polsek Wonokromo.
  • Insiden bermula dari pertengkaran di pangkalan yang berujung pembacokan menggunakan celurit, menyebabkan korban luka robek di kaki dan pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Seorang tukang ojek pangkalan, RP (48) dibekuk polisi usai membacok temannya sendiri, SB (53). Peristiwa itu terjadi di pangkalan becak motor Jalan A Yani Wonokromo, Surabaya pada Selasa (16/12/2025) lalu.

Kapolsek Wonokromo Kompol Eko Aprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Wasito Adi mengatakan, pelaku ditangkap usai jadi buron selama dua bulan. RN ditangkap pada 26 Februari 2026 lalu di rumahnya.

"Tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 23.00 wib sewaktu di rumahnya," ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Eko menjelaskan, peristiwa pembacokan ini berawal dari korban yang saat itu tengah berada di pangkalan. Kemudian, pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan marah-marah.

"Pelaku datang dengan marah-marah dan berkata "kenapa kamu bilang kamu saya ke sini?"," ujar Eko.

Korban lantas menjawab, tak perlu memperpanjang masalah. Tetapi, pelaku tak terima dan lantas memukul korban. "Pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan kanan dan kiri kena bibir bawah," ungkap Eko.

Akan tetapi pukulan tersebut oleh korban dibalas dengan cara memukul menggunakan tangan kanan menonjok ke arah wajah pelaku sebanyak satu kali, yang kemudian dipisah oleh warga di sekitaran TKP.

Usai memukul, pelaku kemudian meninggalkan TKP dan berteriak "Tunggu sini kamu ya!,". Tak lama, pelaku kembali datang, kali ini membawa clurit.

"Pelaku mengacung-acungkan sebilah celurit yang diselipkan atau disimpan di dalam baju milik nya dimana korban langsung mengambil sebilah kayu dengan ukuran kurang lebih 60 – 70 sentimeter," jelasnya.

Kayu tersebut digunakan untuk menangkis sabitan clurit pelaku. Namun kayu tersebut terlepas dari tangan korban sehingga korban lari kabur akan tetapi korban terjatuh dan clurit pun mengenai tubuh korban.

"Pelaku membacok mengenai kaki kiri korban mengakibatkan luka robek dengan panjang kurang lebih 4 sentimeter, dengan lebar kurang lebih 2 sentimeter dan mengeluarkan darah mengucur deras," jelas dia.

Setelah itu pelaku lari kabur. Palaku kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonokromo dan pelaku ditangkap pada 26 Februari 2026 lalu. sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo Surabaya

Atas hal ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More