Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Spoiler May Day: Tuntutan Buruh Ada yang Cair, Ada yang Pending

Spoiler May Day: Tuntutan Buruh Ada yang Cair, Ada yang Pending
Pertemuan buruh dengan pemprov jelang May Day 2026. Dok. FSPMI Jatim.
Intinya Sih
  • Pemprov Jatim mulai mengakomodasi sejumlah tuntutan buruh menjelang May Day 2026 melalui pertemuan antara serikat pekerja dan Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
  • Beberapa tuntutan seperti Raperda Jaminan Pesangon, Pergub jaminan sosial pekerja, dan pembentukan Satgas Pencegahan PHK masih dalam proses administratif dan kajian lanjutan.
  • Tuntutan lain seperti keringanan pajak kendaraan, program rumah murah, serta afirmasi pendidikan bagi anak buruh masih dikaji untuk disesuaikan dengan kebijakan dan teknis pelaksanaan daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mulai mengakomodasi sejumlah tuntutan buruh jelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Hal ini mengemuka dalam pertemuan antara perwakilan serikat pekerja dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/4/2026).

Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Ardian Safendra, menyebut tidak semua tuntutan langsung dipenuhi, namun sebagian telah diakomodasi, sementara lainnya masih dalam tahap kajian dan penyesuaian program.

“Aspirasi kami ada yang diakomodir, ada yang tahap assessment, dan ada yang switching program,” ujarnya kepada IDN Times, Rabu (29/4/2026).

Untuk tuntutan yang ditujukan ke pemerintah pusat, Pemprov Jatim menyatakan siap memfasilitasi dengan menerbitkan surat resmi ke instansi terkait di tingkat nasional.

Sementara itu, untuk tuntutan di tingkat daerah, beberapa poin telah masuk dalam tahap proses administratif. Di antaranya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Pesangon yang saat ini tengah dibahas di biro hukum dengan pembentukan tim analis.

Selain itu, Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial pekerja, termasuk mekanisme pemberian hingga pencabutan sanksi administratif bagi perusahaan, juga masih dalam proses administrasi.

Pemprov Jatim juga tengah memproses pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui biro kesejahteraan rakyat.

Di sektor transportasi, rencana pengembangan layanan Trans Jatim di kawasan industri Pasuruan (PIER) masih dalam tahap assessment. "Hasil kajian tersebut, akan segera disampaikan," kata Ardian.

Sementara untuk tuntutan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi buruh, khususnya roda dua di bawah 150 cc, pemerintah masih akan mengkaji kemungkinan penerapan skema diskon dengan segmentasi tertentu, seperti yang berlaku pada pengemudi ojek online.

Di bidang perumahan, program rumah murah bagi buruh disebut sudah tidak memiliki stok. Sebagai alternatif, pemerintah akan mengarahkan ke program renovasi rumah dengan syarat penerima masuk dalam kategori desil 1 hingga 4.

Adapun terkait afirmasi pendidikan, usulan penambahan kuota jalur khusus anak buruh hingga 10 persen tanpa syarat bantuan sosial masih dalam tahap analisis dan akan disesuaikan dengan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Adhy Karyono, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sigit Priyanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More