May Day 2026, 6.000 Buruh Jatim Siap Kepung Kantor Gubernur!

- Sebanyak 6.000 buruh Jawa Timur akan turun ke Jalan Pahlawan Surabaya pada 1 Mei 2026 untuk memperingati Hari Buruh Internasional.
- FSPMI Jatim mengimbau seluruh buruh menghentikan aktivitas kerja dan mengikuti aksi secara tertib, damai, serta tanpa kekerasan.
- Tuntutan buruh mencakup revisi UU Ketenagakerjaan, penolakan outsourcing dan upah murah, pembentukan Satgas PHK, serta kebijakan sosial seperti kuota afirmasi anak buruh dan pembebasan pajak tertentu.
Surabaya, IDN Times - Ribuan buruh di Jawa Timur (Jatim) bersiap menggelar aksi dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang jatuh pada Jumat (1/5/2026). Aksi dipusatkan di Jalan Pahlawan Surabaya, tepatnya di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, dan akan diikuti berbagai aliansi organisasi pekerja.
Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat, menyebut jumlah peserta yang akan turun ke jalan diperkirakan mencapai ribuan orang. “Kami proyeksikan 6.000 buruh yang akan ikut bergabung dalam aksi,” ujarnya kepada IDN Times, Senin (27/4/2026).
Ia juga mengimbau seluruh buruh di Jatim untuk menghentikan aktivitas kerja pada hari tersebut, termasuk tidak melakukan lembur, mengingat 1 Mei merupakan hari libur nasional.
"Kami menghimbau kepada seluruh buruh di Jawa Timur agar pada tanggal 1 Mei 2026 stop produksi dan tidak lembur kerja. Semuanya agar tumpah ruah turun ke jalan memperjuangkan kesejahteraan buruh,” tegasnya.
Meski demikian, Nurudin menekankan agar aksi dilakukan secara tertib dan damai, serta menjunjung tinggi nilai perjuangan buruh tanpa kekerasan.
"Dalam merayakan May Day tahun ini, aksi demonstrasi hendaknya dilakukan dengan tertib dan damai serta menjaga marwah perjuangan buruh dengan anti kekerasan,” katanya.
Dalam aksi tersebut, buruh akan membawa sejumlah tuntutan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Untuk tuntutan nasional, di antaranya mendesak pengesahan UU Ketenagakerjaan sesuai rekomendasi KSP-PB, menolak praktik outsourcing dan upah murah (HOSTUM), serta menuntut jaminan keberlanjutan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan meski iuran tidak dibayarkan pemberi kerja.
Sementara itu, tuntutan lokal yang akan disuarakan meliputi dorongan penerbitan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan DPR RI, pembentukan Peraturan Daerah tentang sistem jaminan pesangon, hingga pembentukan Satgas PHK di Jatim.
Selain itu, buruh juga mendesak realisasi rumah murah, kewajiban kepesertaan BPJS dalam perizinan perusahaan, hingga sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.
Tak hanya isu ketenagakerjaan, tuntutan juga menyentuh sektor sosial, seperti penambahan kuota jalur afirmasi anak buruh di SMA/SMK negeri hingga 10 persen, serta kajian pembebasan pajak kendaraan roda dua dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan nilai tertentu.

















