Kejati Jatim Tegas: Intervensi Kasus ESDM Bisa Dipidana

- Kejati Jatim menegaskan tidak akan mentoleransi intervensi dalam penyidikan kasus dugaan pungli di Dinas ESDM Jatim dan memperingatkan bahwa tindakan tersebut bisa dipidana.
- Aspidsus Wagiyo menyebut upaya mempengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, atau merintangi proses hukum termasuk tindak pidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor dan bisa dijerat pasal TPPU.
- Penyidikan mengungkap aliran dana rutin ke pegawai bidang pertambangan selama dua tahun, dengan 19 orang telah mengembalikan Rp707 juta dan tiga pejabat ditetapkan sebagai tersangka.
Surabaya, IDN Times – Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) disinyalir mendapat tekanan dari pihak eksternal. Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengeluarkan peringatan keras agar tidak ada intervensi yang mengganggu proses hukum.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan seluruh pihak diminta menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia mengingatkan, segala bentuk upaya mempengaruhi saksi maupun tersangka merupakan pelanggaran hukum serius.
“Dalam kesempatan ini, kami menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum. Artinya, jangan ada pihak yang mencoba mempengaruhi, baik saksi maupun tersangka, untuk melakukan tindakan yang tidak jujur, termasuk menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Wagiyo menegaskan, upaya intervensi yang berpotensi menghambat penyidikan tidak akan ditoleransi. Menurutnya, tindakan seperti menghilangkan barang bukti atau mengarahkan keterangan saksi masuk dalam kategori merintangi proses hukum.
“Kami tegaskan kembali agar tidak ada upaya mempengaruhi pihak mana pun yang dapat menghambat jalannya penyidikan. Perbuatan merintangi proses hukum merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pelaku yang terbukti menghalangi proses penyidikan dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait obstruction of justice. Selain itu, Kejati Jatim juga membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan perkara.
“Tidak menutup kemungkinan juga akan diterapkan pasal TPPU. Dalam proses ini, kami juga telah meminta bantuan PPATK untuk mendukung pengumpulan alat bukti,” imbuhnya.
Kasus dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim sendiri sebelumnya mengungkap adanya aliran dana yang dibagikan rutin setiap bulan kepada pegawai bidang pertambangan, baik ASN maupun tenaga honorer, selama hampir dua tahun. Nominal yang diterima berkisar Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang.
Dari hasil pengusutan, sebanyak 19 orang telah mengembalikan uang yang diterima dengan total mencapai Rp707 juta. Meski demikian, mereka masih berstatus sebagai saksi dan proses penyidikan terus berjalan.
Kejati Jatim juga telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H. Penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

















