Polisi Bongkar Gudang Pil Doubel L di Pasuruan Berkedok Kamar Kos

- Polres Pasuruan menggerebek kamar kos di Sukorejo yang dijadikan gudang pil double L dan menyita 104.961 butir pil serta 14 poket sabu dari tersangka berinisial MRM.
- Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga tentang maraknya peredaran obat terlarang, hingga polisi melakukan pengintaian dua hari sebelum menangkap pelaku tanpa perlawanan.
- Tersangka mengaku mendapat pasokan dari Jakarta dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi; ia kini dijerat pasal narkotika dan kesehatan dengan ancaman hukuman berat.
Pasuruan, IDN Times - Polres Pasuruan membongkar kamar kos yang selama ini dijadikan gudang pil doubel L di Kawasan Sukorejo, Pasuruan. Dari hasil pengungkapan ini polisi menyita 104.961 pil doubel L.
Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil double L. Pihaknya lalu melakukan penyelidikan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemetaan dan pendalaman hingga mengerucut pada satu titik di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo," ujarnya, Senin (26/4/2026).
Selama dua hari, petugas melakukan pengintaian intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang bukti telah lebih dulu disimpan di dalam kamar kos, sementara pelaku berada di luar lokasi.
Setelah menunggu sekitar empat jam, pelaku akhirnya datang dan masuk ke kamar kosnya. Saat itulah petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan
"Kami mengamankan tersangka MRM (20) beserta barang bukti berupa 104.961 butir pil double L dan 14 poket sabu di kamar kosnya di Desa Karangsono, Sukorejo," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh pil double L dari Jakarta dalam jumlah besar, yakni satu karton berisi 34 bungkus, masing-masing berisi 1.000 butir, dengan harga Rp16 juta. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali dengan harga Rp700 ribu hingga Rp900 ribu per bungkus.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 104.961 butir pil double L, 14 poket sabu dengan berat total 2,42 gram. Polisi juga menyita atu timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong, satu alat sekrop dari sedotan, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk kasus narkotika jenis sabu, pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara untuk peredaran obat keras berbahaya, ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," pungkas dia.


















