Tambang di Sayutan Magetan Terancam Ditutup, Ditemukan Retakan Tanah

- ESDM Jawa Timur menghentikan sementara tambang galian C di Desa Sayutan setelah menemukan retakan tanah, potensi longsor, serta kedekatan lokasi dengan sungai dan sumber mata air.
- Meskipun perusahaan tambang memiliki izin resmi, ESDM menegaskan evaluasi tetap wajib dilakukan karena ditemukan risiko terhadap keselamatan warga dan lingkungan sekitar area penambangan.
- DPRD Magetan menyebut tanah merah di lokasi sangat rawan longsor dan mendukung penghentian aktivitas hingga solusi bersama antara pemerintah, perusahaan, dan warga tercapai.
Magetan, IDN Times – Aktivitas tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, kini berada dalam sorotan serius. Setelah melakukan inspeksi lapangan bersama DPRD Magetan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan karena ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai membahayakan.
Temuan berupa retakan tanah, potensi longsor, hingga keberadaan aliran sungai dan sumber mata air di sekitar area tambang menjadi alasan utama penghentian sementara tersebut. Kini, nasib tambang yang selama beberapa pekan terakhir memicu penolakan warga itu masih menunggu hasil evaluasi lebih lanjut dari tim teknis.
1. ESDM hentikan sementara aktivitas tambang

Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Non Pertambangan ESDM Jawa Timur, Joel Jumawati, mengatakan penghentian sementara dilakukan setelah pihaknya melihat langsung kondisi lapangan dan mendengar aspirasi masyarakat.
"Kami sudah melihat langsung kondisi pertambangan dan menampung aspirasi masyarakat. Intinya dari pemerintah provinsi akan melakukan penghentian sementara," kata Joel saat meninjau lokasi, Selasa (9/6/2026).
Dari hasil inspeksi, tim menemukan sejumlah kerusakan lahan yang berpotensi mengancam keselamatan. Beberapa titik terlihat mengalami retakan, sementara kontur tebing dinilai rawan longsor apabila aktivitas pengerukan terus dilakukan.
"Kerusakan yang kami lihat di depan tadi memang membahayakan," ujarnya.
Tak hanya itu, lokasi tambang yang berdekatan dengan aliran sungai dan sumber mata air juga menjadi perhatian khusus. Menurut Joel, secara teknis kawasan tersebut tidak ideal untuk aktivitas pertambangan.
"Kalau secara teknis aliran sungai atau mata air, ya tidak boleh," tegasnya.
2. Berizin, tapi tetap harus dievaluasi

Meski menuai polemik, Joel menjelaskan bahwa perusahaan tambang sebenarnya telah mengantongi izin resmi yang masih berlaku. Namun, legalitas bukan satu-satunya faktor yang menentukan layak atau tidaknya sebuah lokasi ditambang.
Menurutnya, evaluasi tetap harus dilakukan ketika ditemukan kondisi lapangan yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap lingkungan maupun keselamatan warga.
"Secara perizinan memang sudah memenuhi kriteria. Tetapi ada aspek-aspek lain yang harus dievaluasi setelah izin diterbitkan," jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terkait status hukum aktivitas tambang yang selama ini menjadi perdebatan di Desa Sayutan.
3. DPRD sebut tanah merah di lokasi sangat rawan longsor

Ketua Komisi D DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, yang turut mengikuti inspeksi lapangan menilai kondisi geografis area tambang sangat berbahaya jika aktivitas pengerukan tetap dilanjutkan.
Menurutnya, sebagian besar area yang ditambang merupakan tanah merah dengan tingkat kestabilan rendah. Kondisi tersebut semakin berisiko ketika terkena aktivitas alat berat.
"Hasil pengecekan kami di lapangan, kondisi ini sangat berisiko untuk dilakukan penambangan. Tanah merah seperti itu kalau dikeruk alat berat bisa langsung longsor," ujarnya.
Riyin juga mengungkapkan banyaknya retakan tanah yang ditemukan di sekitar lokasi tambang. Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran warga yang sejak awal menolak keberadaan tambang.
"Retakan-retakan sudah banyak sekali. Jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan hanya demi keuntungan," katanya.
4. Tambang berhenti sampai solusi ditemukan

DPRD Magetan menegaskan penghentian sementara harus tetap diberlakukan sampai seluruh persoalan yang muncul mendapat kejelasan dan solusi yang disepakati bersama.
"Penghentian ini berlaku sampai masalah ditemukan solusinya," tegas Riyin.
Dalam waktu dekat, DPRD akan memfasilitasi pertemuan yang melibatkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, pemerintah desa, pihak perusahaan tambang, dan perwakilan warga.
Forum tersebut akan membahas berbagai persoalan yang berkembang, mulai dari status lahan yang disewa perusahaan, proses perizinan, hingga dampak lingkungan yang dikhawatirkan warga.
"Kami ingin semua pihak duduk bersama agar jelas kronologinya seperti apa dan sejauh mana proses yang sudah berjalan dengan masyarakat," pungkasnya.
Keputusan penghentian sementara ini disambut positif oleh warga Desa Sayutan. Selama beberapa pekan terakhir mereka terus menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang karena dianggap mengancam keselamatan lingkungan, sumber mata air, serta permukiman warga yang berada di sekitar lokasi penambangan.


















