Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp9,6 Milyar

Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp9,6 Milyar
Nur Kholifah, buron kasus kredit fiktif senilai Rp9,6 miliar. (Dok. Kejari Surabaya)
Intinya Sih
  • Kejari Surabaya menangkap Nur Kholifah, mantan pegawai BRI Cabang Surabaya Manukan, terpidana kasus kredit fiktif senilai Rp9,6 miliar yang buron sejak 2020.
  • Penangkapan dilakukan Satgas SIRI Kejaksaan Agung di sebuah rumah di Jakarta Selatan tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses administrasi.
  • Nur Kholifah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di Lapas Perempuan Kelas 1 Surabaya atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait korupsi pemberian kredit ritel dengan dokumen dan agunan fiktif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Nur Kholifah, yang merupakan terpidana kredit fiktif hingga Rp9,6 miliar. Ia juga adalah Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan.

Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, selama ini Nur Kholifah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Kejari Surabaya sejak tahun 2020. Setelah terdeteksi keberannya, Nur Kholifah pun langsung diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung

"Terpidana diamankan oleh petugas tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jakarta Selatan," ungkap dia, Rabu (15/4/2026).

Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi. Selanjutnya pada hari Selasa (14/4/2026) terpidana dibawa ke Surabaya untuk menjalani pidana.

"Terpidana menjalani pidana badan selama 5 tahun di Lapas Perempuan Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby tanggal 13 Oktober 2020," sebutnya.

Diketahui sebelumnya, Nur Kholifah bersama-sama dengan Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto dan Yano Oktavfanus (keempat terdakwa lain telah dilaksanakan eksekusi) melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ritel modal kerja oleh BRI Cabang Surabaya Manukan senilai Rp. 9.683.807.747. Terpidana menggunakan dokumen dan agunan fiktif untuk memperoleh kredit tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More