Kasus Salah Tangkap, 4 Personel Polres Blitar Dinyatakan Bersalah

- Aiptu K dinyatakan bersalah dan dihukum penahanan 14 hari serta mutasi, sementara tiga anggota lainnya mendapat teguran tertulis.
- Kapolres Blitar meminta maaf atas kesalahan anak buahnya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban salah tangkap dan keluarganya.
- Sidang disiplin juga mengundang pelapor sebagai bentuk transparansi, dengan harapan menjadi momentum evaluasi dan pembenahan internal Polres Blitar.
Blitar, IDN Times - Polres Blitar menggelar sidang disiplin terkait perkara salah tangkap dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan. Terdapat empat anggota Satreskrim Polres Blitar yang dihadapkan dalam sidang disiplin ini. Mereka adalah Kanit Pidum Satreskrim Polres Blitar Aiptu K beserta tiga anggotanya berinisial A, F, dan A. Berdasarkan hasil sidang tersebut mereka dinyatakan bersalah dan mendapat sanksi.
1. Ini sanksi yang diberikan terhadap 4 personel Polres Blitar

Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, mengatakan bahwa Aiptu K telah diputus bersalah dalam sidang disiplin di Mapolres Blitar dengan sanksi hukuman berupa penahanan 14 hari dan mutasi. Sedangkan tiga anggota lainnya yang juga terlibat dalam kasus salah tangkap tersebut, mendapatkan sanksi lebih ringan berupa teguran tertulis dari Kapolres Blitar.
“Sanksi untuk tiga anggota lainnya lebih ringan karena mereka hanya anak buah yang menjalankan perintah komandannya, dalam hal ini Kepala Unit, Aiptu K,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
2. Kapolres meminta maaf atas kesalahan anak buahnya

Sementara itu, Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menerangkan Aiptu K tidak hanya mendapatkan sanksi penahanan dan mutasi ke Polsek, namun juga dibebastugaskan dari tugas reserse kriminal. Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polres Blitar terhadap korban salah tangkap dan keluarganya.
“Permohonan maaf secara khusus disampaikan kepada saudara F dan keluarga, yang sempat ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam suatu perkara berdasarkan keterangan awal, namun dalam proses selanjutnya tidak terbukti,” tuturnya.
3. Bentuk tranparasi, pelapor juga diundang dalam sidang

Sidang ini juga menghadirkan pelapor yang menjadi korban salah tangkap. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparasi atas penanganan kasus di internal kepolisian. Arif berharap peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi dan pembenahan internal, serta peningkatan kinerja Polres Blitar, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan penegakan hukum. “Ke depan, Polres Blitar berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan guna mencegah terulangnya kejadian serupa,” pungkasnya.
Sebelumnya F, warga Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ditangkap oleh polisi pada Kamis (21/8/2025) malam. F dituduh sebagai pelaku pemerkosaan terhadap wanita paruh baya berinisial ETS (52), yang merupakan tetangganya. Namun F kemudian dibebaskan karena tidak terbukti. Karena merasa tidak bersalah, F mendatangi Polres Blitar guna melaporkan kasus penangkapan terhadap dirinya.
















