Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pria 70 Tahun di Tulungagung Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Tetangga

Pria 70 Tahun di Tulungagung Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak Tetangga
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Intinya Sih
  • Seorang kakek berinisial M (70) asal Sumbergempol, Tulungagung ditangkap polisi karena mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur sebanyak tujuh kali.
  • Tersangka memanfaatkan kondisi korban yang tinggal hanya dengan kakaknya, sementara orang tuanya bekerja di Malaysia, dan mengiming-imingi korban uang Rp20 ribu untuk melakukan aksinya.
  • Aksi terakhir tersangka terpergok kakak korban hingga dilaporkan ke polisi; kini kasus sudah tahap P21 dan pelaku terancam hukuman penjara sembilan tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tulungagung, IDN Times - Seorang kakek berinisial M (70) asal Kecamatan Sumbergempol ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. Lansia ini ditangkap polisi setelah melakukan kekerasan seksual kepada tetangganya yang masih berusia di bawah umur. Aksi bejat ini dilakukan tersangka sebanyak tujuh kali. Keluarga korban yang mendapat laporan tidak terima dan melaporkannya ke pihak berwajib.

1. Hanya tinggal dengan kakaknya, orangtua korban bekerja di luar negeri

WhatsApp Image 2026-04-08 at 15.40.35.jpeg
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan. IDN Times/Bramanta Pamungkas

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan, tersangka tinggal di depan rumah korban. Sedangkan korban tinggal di rumah bersama kakak perempuan yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Tersangka mengetahui kondisi rumah korban sehingga dapat melakukan aksi bejatnya tersebut.

"Kedua orangtua korban bekerja di Malaysia. Sedangkan korban tinggal di rumah bersama kakaknya," ujarnya, Rabu (8/4/2026).

2. Kejahatan dilakukan sejak korban duduk di bangku SD

WhatsApp Image 2026-04-07 at 17.31.39.jpeg
Kasat Reskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba. IDN Times/Bramanta Pamungkas

Tersangka telah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak 7 kali. Semua perbuatan cabul tersangka dilakukan di dalam rumah saat korban sendirian. Perbuatan cabul pertama kali dilakukan oleh tersangka pada tahun 2023. Tepatnya, saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Modus yang digunakan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan uang Rp20 ribu.

"Setelah melakukan aksi pertamanya, tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu kepada orang lain," jelasnya.

3. Terpergok kakak korban, langsung melaporkan ke pihak berwajib

WhatsApp Image 2026-04-08 at 15.40.34 (1).jpeg
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan. IDN Times/Bramanta Pamungkas

Perlakuan cabul terus dilakukan oleh tersangka selama bertahun-tahun. Pada aksi keenam kalinya, korban sempat menelfon orang tuanya yang berada di Malaysia, dan melaporkan perbuatan tersangka. Orang tua korban kemudian memberi peringatan keras kepada tersangka. Meski begitu tersangka nekat melakukan aksi bejatnya kembali. Aksi bejat terakkhir terpergok oleh kakak korban dan langsung melaporkan ke polisi.

"Setelah mendapat laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan saat ini kasus sudah tahap P21," imbuhnya.

Atas perbuatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka diancam hukuman penjara selama 9 tahun atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More