Serobot Sungai, Petani Surabaya Laporkan Proyek Padel ke Ombudsman

- Kelompok petani tambak Keputih Surabaya melapor ke Ombudsman Jatim karena proyek lapangan padel diduga menyerobot sepadan sungai dan menutup akses warga.
- DPRKPP menemukan pelanggaran izin PBG, meski pengembang sudah menyesuaikan koordinat, bangunan cor tetap berdiri dan memicu protes petani yang khawatir dampak banjir serta rusaknya tanggul tambak.
- Hasil audiensi 13 Mei 2026 menyepakati pengukuran ulang sesuai SKRK lama, sementara pemerintah menegaskan pengembang wajib membongkar bangunan yang melanggar fasilitas publik.
Surabaya, IDN Times - Kelompok petani tambak yang tergabung dalam Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) dan Petani Tambak Kelurahan Keputih, Surabaya melaporkan pengembang proyek lapangan padel ke Ombudsman Jawa Timur, Senin (25/5/2026). Laporan tersebut lantaran proyek lapangan yang mereka bangun di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur telah menyerobot sempadan sungai.
Konflik petani dengan pengembang ini sudah terjadi sejak Januari 2026. Petani berkali-kali protes tetapi tak kunjung ada titik terang.
Pihak DPRKPP Kota Surabaya menemukan adanya pelanggaran izin PBG yang tidak koordinat. Kemudian pada tanggal 18 Februari 2026, pihak pengembang telah melakukan penyesuaian titik koordinat PBG sesuai teguran penindakan DPRKPP.
Setelah dilakukan penyesuaian tersebut bangunan cor di sempadan tersebut masih ada dan menutup akses warga petani tambak, sehingga permasalahan tersebut masih memicu protes kuat masyarakat petani tambak setempat.
Dalam laporan itu, kelompok petani mendesak agar pengembang mengembalikan fungsi sepadan sungai seperti semula. Sebab, diketahui sungai ditutup semen cor untuk kepentingan lapangan padel.
Petani khawatir, bagian sungai yang termakan bangunan lapangan padel itu merusak tanggul tambak yang berimbas pada hasil panen petani. Selain itu, mereka juga khawatir pembangunan tersebut akan mengancam banjir di pemukiman warga.
"Ini diduga diserobot sama pengembang. Kami khawatir akan terjadi masalah besar, terutama banjir dan kerusakan alam," ujar Ketua Pokdakan Keputih, Samsul Ma'arif.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), tercatat bahwa sungai memiliki lebar 6,5 meter dan sempadan selebar 7 meter. Akan tetapi, sepadan sungai tersebut kini terutup sempadan sungai.
Petani pun meminta agar sempadan sungai dibuka lagi agar aliran air sungai lancar."Minta tujuh meter sempadan. Dan dibukakan akses yang menutup sempadan kami," tegas Samsul.
Pihak pengembang padel sudah beberapa kali diajak duduk bersama untuk mencari solusi dari permasalahan ini. Tetapi, mereka tercatat lima kali mangkir dari undangan audiensi resmi yang difasilitasi oleh pihak berwenang.
"Kalau memang mereka pihak pengembang) benar-benar enggak bersalah, kami yakin mereka akan datang (audiensi). Tapi kenyataannya, lima kali kita minta audiensi atau pertemuan mereka enggak bisa hadir," ungkap Samsul.
"Kita berjuang tetap pakai aturan-aturan yang ada. Jangan sampai kita ini sebagai warga petani tambak dibenturkan oleh pemodal-pemodal besar atau bahkan dipinggirkan. Kita enggak mau," imbuhnya.
Petai lainnya, Wahadi menambahkan, pada 13 Mei 2026 telah dilakukan audisensi dan menghasilkan kesepahaman antara warga dan perwakilan Pemkot Surabaya (DPRKPP dan DSDABM), lurah hingga camat. Hasil audisensi itu menyepakati acuan SKRK lama serta rencana pengukuran ulang di lapangan untuk mengevaluasi kesesuaian fisik bangunan proyek.
"Kami meminta DPRKPP bersikap tegas agar sungai dikembalikan menjadi 6,5 meter dan sempadan 7 meter sesuai aturan baku," jelaa Wahadi.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Sukolilo, Moch. Taufik S, menyatakan pemerintah mengkaji dokumen perizinan demi penegakan hukum yang objektif. Hasilnya, adanya pelanggaran, pihak pengembang diwajibkan secara hukum untuk membongkar sendiri bangunan yang menyerobot fasilitas publik tersebut.
"Mungkin (jika) akan merugikan masyarakat juga di sekitarnya sana, dampaknya. Insyaallah mungkin nanti kita telaah lagi kembali terkait dengan analisa-analisa kajian, terkait apa namanya perizinannya itu sendiri," pungkas Taufik.


















