Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LBH Surabaya Sebut 5-10 Orang Jadi Korban Salah Tangkap Aparat

Screenshot_2025-09-01-13-29-50-77_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7.jpg
Massa aksi saat diamankan polisi dalam aksi Sabtu (30/8/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • LBH Surabaya menyebut 5-10 orang jadi korban salah tangkap saat aksi di Surabaya pada Jumat dan Sabtu lalu.
  • Korban yang salah tangkap sempat diintimidasi oleh pihak kepolisian agar mengakui keterlibatan kericuhan yang terjadi.
  • Tim Advokasi menemukan sekitar 8 orang di bawah umur ikut ditangkap dan diperiksa di Polrestabes Surabaya, melanggar prinsip perlindungan anak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyebut ada sekitar lima hingga 10 orang menjadi korban salah tangkap saat aksi di Surabaya pada Jumat (29/8/2025) dan Sabtu (30/8/2025) lalu.

Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin mengatakan, korban salah tangkap ini berasal dari berbagai macam latar belakang. Ada yang masyarakat biasa, ada juga dari buruh.

"Terkait dengan masalah beberapa latar belakang salah satunya ada pekerja, ada buruh, ada juga masyarakat biasa yang kemudian mendapatkan perlakuan penangkapan pada waktu itu, kurang lebih ada 5-10 orang," ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Habibus menyebut, mereka sempat diintimidasi oleh pihak kepolisian. Intimidasi itu dilakukan agar mereka mau mengakui keterlibatan kericuhan yang terjadi.

"Para korban yang salah tangkap itu memang beragam ya, karena pihak kepolisian itu juga ketika mencari informasi itu dengan cara intimidasi yang menurut pengakuan para korban, bahwa intimidasi itu tujuannya untuk mendapatkan pengakuan, kira-kira begitu," ungkap dia.

Para korban salah tangkap ini sempat menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Mereka ditahan selama 1X24 jam, kemudian dilepas setelah terbukti tidak bersalah.

"Jadi masing-masing itu ketika polisi memeriksa maka kemudian dilepaskan begitu saja sama polisi, namun ada beberapa yang masih mendapatkan kekerasan," kata Habibus.

Berdasarkan catatan Tim Advokasi Rakyat untuk Jawa Timur (Tawur) sedikitnya 110 orang ditangkap hingga 31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya, dengan rincian 55 orang telah dibebaskan, 3 orang masih diperiksa, dan 22 orang belum jelas keberadaannya.

Sementara itu, 30 orang ditahan di Polda Jatim, dengan 28 telah dibebaskan dan 2 orang masih diperiksa. Secara keseluruhan, 83 orang telah dibebaskan, 5 orang masih menjalani pemeriksaan lanjutan, dan 22 orang hingga kini tidak jelas nasib serta keberadaannya.

Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang tidak berdasarkan hukum ini terjadi di beberapa titik, jumlah paling banyak sekitar Taman Apsari, area sekitar Tunjungan, Pasar Keputran, Jalan bubutan, Area Monumen Kapal Selam, area Grand City Surabaya dan beberapa titik lainnya.

Tidak hanya itu, Tim Advokasi menemukan sekitar 8 orang di bawah umur ikut ditangkap dan diperiksa di Polrestabes Surabaya. Perlakuan imk dianggap telah menyalahi prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski mereka kemudian dipulangkan, proses penangkapan anak dalam aksi damai merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

"Fakta ini jelas melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda dari ancaman serta tindakan sewenang-wenang. Selain itu, Pasal 33 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi serta bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Rekaman CCTV Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Magetan

05 Sep 2025, 20:56 WIBNews