Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Semuel Perusak dan Pengusir Nenek Elina Divonis 3 Tahun Penjara

Semuel Perusak dan Pengusir Nenek Elina Divonis 3 Tahun Penjara
Samuel, terdakwa perusak dan pengusir Nenek Elina. (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto dan 1 tahun 3 bulan kepada M Yasin terkait kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti.
  • Keduanya dinyatakan melanggar pasal 262 ayat (1) dan 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
  • Hakim menilai tindakan Samuel memberatkan karena membuat Elina kehilangan tempat tinggal dan mengalami luka, sementara kedua pihak masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Terdakwa perusak dan pengusir rumah milik Nenek Elina Widjajanti, Samuel Ardi Kristanto divonis 3 tahun 10 bulan penjara. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/7/2026).

Sain pembacaan vonis terhadap Samuel, sidang juga membacakan vonis terhadap terdakwa M Yasin, dengan 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Slamet Pujiono ini, kedua terdakwa terbukti telah melanggar pasal 262 ayat (1) dan 525 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun untuk Samuel dan 1,5 tahun untuk M Yasin.

"Berdasarkan saksi yang dihadirkan dipersidangan, terdakwa atas nama Samuel Ardi Kristanto divonis 3 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan terdakwa atas nama M Yasin secara yakin dan meyakinkan divonis dengan 1 tahun 3 bulan penjara," ujarnya.

Dalam vonis tersebut, ketua majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa Samuel menyebabkan Elina Widjajanti tidak mempunyai tempat tinggal. Selain itu, akibat diusir dengan cara paksa, nenek 80 tahun itu mengalami luka di bibir.

Menanggapi putusan ini, pengacara terdakwa Samuel, Yafet mengatakan akan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia," jelasnya.

Sementara itu, JPU, Ida Bagus Putu Adanya menyebut juga pikir-pikir. "Pikir-pikir juga yang mulia," terang dia.

Seperti diketahui, Nenek Elina Widjajanti. Perempuan berusia 80 tahun itu tengah menyita perhatian publik, setelah pengusiran dirinya dari tempat tinggalnya oleh sekelompok orang di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya pada Rabu, 6 Agustus 2025 lalu. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji bahkan menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini.

Peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2025. Setidaknya ada 50 orang yang datang ke rumah Elina. Perempuan itu diusir dari rumah bahkan, diduga mendapatkan kekerasan hingga hidung dan bibirnya berdarah. Kasus ini sendiri berlatar sengketa aset.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More