Peternak Jatim Desak Satgas Pangan Tegakkan HAP Telur

- Peternak ayam petelur di Jawa Timur menggelar aksi di DPRD menuntut Satgas Pangan Polri menegakkan surat edaran Bapanas agar harga acuan pembelian (HAP) telur ditegakkan demi stabilitas harga.
- Mereka menyoroti anjloknya harga telur hingga jauh di bawah HPP serta kenaikan harga pakan yang tidak transparan, membuat peternak kecil semakin tertekan secara ekonomi.
- Para peternak meminta perlindungan usaha dari monopoli korporasi besar, pembatasan populasi ayam ras petelur, dan peningkatan penyerapan telur rakyat melalui program bantuan sosial pemerintah.
Surabaya, IDN Times - Sejumlah peternak ayam petelur yang tergabung dalam Paguyuban Ternak Rakyat Indonesia (PATERAIN) menggelar aksi bagi-bagi telur di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (29/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan langkah nyata menegakkan surat edaran BAPANAS No.285/TS.02.02/K/2026 ,Tanggal 09 Juni 2026 untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi peternak.
Massa aksi telah ditemui oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak. Mereka juga sudah melakukan audisensi dengan DPRD Jatim dan Dinas Peternakan (Disnak).
Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia, Nur Muhammad Ali mengatakan, pihaknya belum puas dengan pertemuan tersebut. Sebab, aksi mereka belum menghasilkan apa-apa.
"Sementara belum puas, karena belum menghasilkan apa-apa. Kalau teman-teman sih ke sini memang dengan beberapa poin solusi terkait carut-marutnya harga telur, perunggasan saat ini kan. Kita memberikan opsi beberapa opsi ya jangka pendek, jangka panjang, jangka menengah," ujar Ali.
Solusi jangka pendek, peternak ingin agar Satgas Pangan Polri menjalankan surat edaran yang telah di terbitkan Badan Pangan Nasional BAPANAS No.285/TS.02.02/K/2026 ,Tanggal 09 Juni 2026 tentang pengawalan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur. HAP telur sesuai Peraturan Bapanas tahun No. 6 Tahun 2024 sebesar Rp.26.500,-/kg di tingkat peternak.
"Jadi kami fokusnya ke jangka pendek saja apa yang telah di tetapkan oleh Pak Mentan di suratnya di tanggal 9 waktu itu terkait pengawalan harga HAP oleh Satgas Pangan gitu," ucapnya.
Di samping harga jual yang rendah Ali menyebut, kendala utama peternak saat adalah harga pakan terus naik. Terlebih, pengawasan pemerintah terhadap overpopulasi ayam petelur juga lemah.
"Jadi kita selalu dibenturkan overpopulasi sementara kita yang ternak kecil kan enggak mengerti masalah itu," ucapnya.
Ali menyebut, harga telur di peternak saat ini Rp16 ribu per kilogram. Sementara harga pokok penjualan (HPP) telur mencapai Rp24 ribu perkilogram.
"Di peternak per hari ini itu Rp16 ribu per kilogram, HPP kita dikenanya Rp24 ribu minimal. Sangat jauh di bawah HPP," jelasnya.
Harga telur disebut terus mengalami penurunan Rp300-500 setiap jam. Siklus ini terjadi sejak dua bulan terakhir.
"Kalau kita enggak mau terlalu fokus ke MBG lah. Yang real-real saja. Apa yang kami hadapi harga pakan, harga telur, ya kan, yang katanya over populasi, yang real real saja. Kalau MBG kita enggak enggak terlalu ambil pusing," ungkap dia.
Sementara bila peternakan menaikkan. harga, konsekuensinya akan ada persaingan harga.
"Kami sangat tergantung oleh siaran-siaran harga yang di luar. Ada banyak siaran di media sosial terkait harga Blitar berapa, harga Magetan berapa, harga Malang berapa. Itu sangat berpengaruh. Kenapa berpengaruh, Karena siaran-siaran harga ini yang dipakai untuk menekan kami di kandang," terang Ali.
Kenaikan harga ini sudah terjadi sejak dua bulan terakhir. Berbagai hal telah dilakukan untuk menurunkan harga telur.
"Dua bulanan sampai sekarang masih semakin parah. Jadi kita nunggu,sudah banyak surat, sudah banyak diskusi yang kita lakukan. Belum ada belum ada tindakan, ternyata, belum ada yang terasa," ungkap dia.
Di sisi lain, peternak juga dijanjikan penyerapan telur melalui Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Makan Bergizi Gratis (MBG). Tetapi Ali tidak mau terlalu bergantung pada MBG.
Untuk itu, Peternak berharap agar Pemerintah Provinsi, membantu peternak untuk menyerap suplai telur. Penyerapan bisa melalui program bantuan sosial.
"Harapan kami kalau memang over populasi, harapannya ada ada program dari pemerintah bagaimana caranya menyerap telur. Entah dari PKH (Program Keluarga Harapan) kah, entah dari dari bantuan sosial kah atau apapun yang itu, seperti sekarang kan yang sedang berjalan, bantuan pangan yang berupa beras dan minyak. Apa salahnya MinyaKita substitusi dengan telur," pungkas dia.
Berdasarkan hal tersebut, massa aksi menyampaikan tiga tuntutan.
1. Penegakan Harga Acuan Pembelian (HAP)
Meminta pemerintah melalui Satgas Pangan Polri melakukan langkah nyata agar harga telur di tingkat peternak membaik sesuai surat edaran yang telah di terbitkan BAPANAS No.285/TS.02.02/K/2026 ,Tgl 09 Juni 2026 guna menjaga stabilitas harga dan melindungi peternak.
2. Transparansi Harga Pakan
Meminta adanya keterbukaan informasi mengenai :
a. Harga bahan baku pakan impor.
b. Mekanisme pembentukan harga pakan jadi.
c. Data impor bahan baku pakan.
b. Distribusi bahan baku dan pakan kepada peternak.
Karena hingga saat ini peternak kecil hanya menjadi obyek penerima kenaikan harga pakan tanpa mengetahui dasar kenaikan dengan jelas.
3. Perlindungan Usaha Peternak Rakyat
a. Meminta DPRD Jawa Timur ikut memperjuangkan perlindungan usaha peternakan rakyat baik dari Monopoli korporasi Besar,Hak atas Pakan Murah,Telur Sebagai Pangan Pokok sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33 tentang sistem ekonomi Indonesia harus berbasis kekeluargaan, bukan kapitalisme murni yang membiarkan peternak kecil kalah telak dari korporasi raksasa.
b. Meminta pemerintah secepatnya mentapkan budidaya ayam ras petelur dalam Daftar Negatif Investasi (Investment Negative List) dan membatasi izin dan populasi budidaya ayam ras petelur, sesuai dengan surat Permohonan KEMENTAN No.B-132/PP.220.M/06/2026 Tgl.09 Juni 2026. Perlu pengaturan yg lebih tegas agar pemodal besar tidak melakukan ekspansi berlebihan pada sektor budidaya unggas. Agar tercipta iklim usaha yg lebih berkeadilan.
c. Penghapusan Permentan 10 tahun 2024 pasal 24 huruf c yang berbunyi “paling tinggi 2% produksi DOC final stock (FS) dari pelaku usaha integrasi dan pembibitan parent stock (PS) dialokasikan untuk kepentingan sendiri dan atau peternak mitra guna pemenuhan kebutuhan dalam negeri”. Kembalikan budidaya pada peternak rakyat.
4. Peningkatan Serapan Telur Peternak Rakyat
Mendorong Pemerintah untuk memperluas penyerapan telur Peternak Rakyat dalam semua program pemerintah.
5. Menjaga Ketahanan Pangan Berbasis Peternakan Rakyat
Keberlangsuangan usaha peternak rakyat merupakan bagian penting dari ketahanan pangan nasional dan tidak hanya diukur dari tersedianya pangan hari ini, tetapi juga dari kemampuan peternak rakyat untuk terus bertahan dan berproduksi. Apabila peternak rakyat terus mengalami kerugian dan berhenti berusaha, tetu akan mempengaruhi ketahanan pangan nasional.
















