Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

195 Kejahatan Jalanan Terjadi Selama Juni, 222 Pelaku Ditangkap

195 Kejahatan Jalanan Terjadi Selama Juni, 222 Pelaku Ditangkap
Polda Jatim ungkap kasus 3C selama Juni 2026. Dok. Humas Polda Jatim.
Intinya Sih
  • Polda Jatim mengungkap 195 kasus kejahatan jalanan sepanjang Juni 2026 dengan total 222 tersangka, mencakup curat, curas, dan curanmor di berbagai wilayah Jawa Timur.
  • Kasus curas naik dari 16 menjadi 25 perkara, sementara curanmor turun dari 74 menjadi 65 kasus; tren keseluruhan relatif stagnan dibanding bulan sebelumnya.
  • Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai, kendaraan, emas hampir dua kilogram, serta senjata tajam; seluruh tersangka dijerat pasal KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Aksi kejahatan jalanan di Jawa Timur (Jatim) belum menunjukkan tanda mereda. Sepanjang Juni 2026, kepolisian mengungkap 195 kasus kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) dengan 222 tersangka. Di tengah tren penurunan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi justru mencatat kenaikan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Umar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Jatim untuk memperkuat pemberantasan kejahatan jalanan yang dinilai masih meresahkan masyarakat.

"Ini terus kami lakukan menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Jatim terkait pemberantasan tindak pidana jalanan atau street crime, khususnya kejahatan 3C," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2026).

Selama Juni, polisi mengungkap 105 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 25 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 65 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dibandingkan Mei 2026, jumlah kasus secara keseluruhan relatif stagnan, yakni dari 194 menjadi 195 perkara. Namun, curas mengalami kenaikan cukup signifikan dari 16 menjadi 25 kasus.

Sebaliknya, kasus curanmor turun dari 74 kasus pada Mei menjadi 65 kasus pada Juni. Sementara kasus curat naik tipis dari 104 menjadi 105 perkara. "Dari hasil pengungkapan yang sudah dilaksanakan Ditreskrimum Polda Jatim maupun Polres jajaran, berhasil diungkap sebanyak 195 kasus dengan jumlah tersangka 222 orang," kata Umar.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, mulai dari uang tunai Rp28,1 juta, delapan mobil, 86 sepeda motor, 64 telepon genggam, 15 barang elektronik, emas seberat 1.891 gram, hingga 22 kunci letter T yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor.

Selain itu, aparat juga mengamankan 15 bilah senjata tajam yang diduga dipakai pelaku saat beraksi, serta barang hasil curian berupa seekor sapi dan seekor kambing.

Menurut Umar, beberapa pengungkapan menonjol selama Juni berasal dari Polrestabes Surabaya, Polres Blitar Kota, dan Polres Nganjuk. Di Surabaya, polisi membongkar kasus perampasan terhadap seorang pegawai BUMN yang dilakukan pasangan suami istri. Sementara di Nganjuk, polisi menangkap pelaku pencurian yang beraksi di sembilan lokasi berbeda.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 362, Pasal 363, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polda Jatim juga memastikan evaluasi terhadap penanganan kasus kejahatan jalanan akan terus dilakukan di seluruh jajaran kepolisian. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka kriminalitas sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat.

"Komitmen kami jelas, pemberantasan kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara konsisten bersama seluruh Polres jajaran agar masyarakat merasa aman dalam menjalankan aktivitasnya," pungkas Umar.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin

Latest News Jawa Timur

See More