Bawa Sajam, Komplotan Ini Rampok Minimarket di Blitar-Jombang

- Polisi menangkap tiga anggota komplotan perampok bersenjata tajam yang meresahkan minimarket di Blitar dan Jombang, sementara tiga pelaku lainnya masih buron.
- Komplotan ini beraksi di tujuh minimarket dengan total hasil rampokan mencapai lebih dari Rp140 juta, menggunakan clurit, parang, dan pisau dapur saat beraksi.
- Otak perampokan diketahui YDS asal Kediri yang mengatur sasaran hingga membawa uang hasil kejahatan; para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Blitar, IDN Times – Aksi kawanan perampok bersenjata tajam yang selama beberapa bulan terakhir meneror minimarket wilayah Blitar dan Jombang berakhir di bui. Mereka beraksi di tujuh minimarket dan mencuri uang puluhan juta.
Diketahui, tujuh minimarket yang telah dibobol komplotan ini yakni tiga minimarket di Kabupaten Blitar dan empat lainnya di Kabupaten Jombang.
Polisi mengjap tiga orang pelaku yakni YDS (23) asal Kabupaten Kediri, MJS (23) asal Kabupaten Trenggalek, dan ISL (23) asal Kabupaten Kediri. Sementara tiga anggota komplotan lainnya berinisial RS, AD, dan AP masih diburu petugas setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan aksi komplotan ini terakhir terjadi di minimarket Jalan Mastrip Nomor 27, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (6/6/2026). Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei untuk memastikan minimarket memiliki brankas penyimpanan uang serta memantau situasi keamanan di sekitar lokasi.
"Mereka sengaja memilih waktu antara tengah malam hingga menjelang subuh ketika jumlah pelanggan sangat minim," ungkap dia, Selasa (30/6/2026).
Saat beraksi di minimarket Srengat, para pelaku masuk ke dalam toko dengan membawa parang, celurit, dan pisau dapur. "Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp44 juta," ujar Kalfaris.
Kalfaris menyebut, di Kabupaten Blitar, pelaku beraksi di minimarket Sreget, Ponggok, dan Pengkol. Total uang yang mereka rampok dari tiga minimarket itu mencapai Rp100 juta.
"Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membeli kendaraan bermotor," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi sementara, otak dari aksi perampokan ini adalah YDS. Ia disebut selalu terlibat dalam setiap aksi, mulai menentukan sasaran, mengatur jalannya perampokan, hingga membawa tas untuk mengangkut uang hasil kejahatan.
"Sementara itu, anggota lainnya memiliki peran berbeda-beda, mulai dari penyedia sarana, eksekutor yang mengancam korban menggunakan senjata tajam, hingga pengemudi yang mengantar dan menjemput para pelaku," ucap dia.
Polres Blitar Kota masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih buron.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
















