13 Demonstran #IndonesiaSekarat Dibebaskan, Tapi Wajib Lapor

- Sebanyak 13 dari 24 demonstran aksi #IndonesiaSekarat di Surabaya dibebaskan, namun masih berstatus saksi dan wajib lapor dua kali seminggu.
- KontraS dan LBH terus memberikan pendampingan hukum bagi seluruh demonstran yang masih ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
- KontraS menyoroti dugaan tindakan represif aparat saat pembubaran aksi, dengan bukti video dan kesaksian peserta yang mengaku mengalami kekerasan.
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 13 dari 24 demonstran yang ditangkap saat aksi #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, akhirnya dibebaskan oleh kepolisian. Meski telah dipulangkan, mereka belum sepenuhnya bebas karena masih berstatus saksi dan diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Tim Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Zaldi Maulana mengatakan, seluruh demonstran yang dibebaskan tetap harus memenuhi kewajiban hukum selama proses penyelidikan berlangsung. "Namun semua yang bebas itu statusnya sebagai saksi. Dan mereka wajib lapor setiap Senin dan Kamis," ujar Zaldi, Minggu (28/6/2026).
Dia menambahkan, kewajiban lapor dilakukan kepada penyidik yang menangani perkara masing-masing sebagai bagian dari proses pemeriksaan lanjutan. Salah satu demonstran yang dibebaskan merupakan peserta aksi perempuan yang sebelumnya ikut diamankan saat pembubaran unjuk rasa.
Sementara itu, 11 demonstran lainnya hingga kini masih berada di Mapolrestabes Surabaya. KontraS bersama tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyatakan terus memberikan pendampingan hukum hingga seluruh peserta aksi dibebaskan.
"Kami akan terus mendampingi sampai semua massa aksi yang ditangkap dibebaskan," katanya.
Selain menyoroti proses hukum, KontraS juga mempertanyakan dugaan tindakan represif saat aparat membubarkan demonstrasi pada Jumat (26/6/2026) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim advokasi, sejumlah demonstran mengaku mengalami kekerasan saat proses penangkapan.
"Kalau kekerasan, kami hanya mendapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan kekerasan brutal selama penangkapan di lapangan," ungkap Zaldi.
Dugaan tersebut, lanjutnya, juga diperkuat sejumlah video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan proses pembubaran aksi. Meski demikian, KontraS mengaku masih mengumpulkan keterangan dari para demonstran untuk mendokumentasikan dugaan pelanggaran yang terjadi. Sebelumnya, sebanyak 24 orang ditangkap polisi usai aksi demonstrasi #IndonesiaSekarat di kawasan Jalan Gubernur Suryo, tepat di depan Grahadi.














