Korupsi Pengerukan Kolam Tanjung Perak, 6 Terdakwa Divonis 4 Tahun

- Enam terdakwa dari PT Pelabuhan Indonesia Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
- PN Surabaya juga menjatuhkan denda Rp200 juta per terdakwa; bila tidak lunas setelah penyitaan dan lelang harta, denda diganti pidana penjara 80 hari.
- Kasus terkait pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan 2023-2024 tanpa perjanjian konsesi maupun penugasan resmi Kementerian Perhubungan; hakim tidak menjatuhkan uang pengganti.
Surabaya, IDN Times - Enam orang terdakwa tindak pidana korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya divonis 4 tahun penjara. Sidang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (14/8/2026) sore.
Enam orang terdakwa itu dari PT Pelabuhan Indonesia Regional 3 adalah mantan Regional Head periode 2021-2024,Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik Hendik, Eko Setiantoro dan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas, Erna Hayu Handayani. Kemudian dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya di antaranya Direktur Utama PT APBS periode 2020-2024 Firmansyah, Direktur Komersial PT APBS periode 2021-2024, Made Yuni Christina dan Manager Operasional periode 2020-2024 Setiawan
"Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut umum," ujar Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari membacakan putusan.
Bukan cuma hukuman penjara, keenam terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta. Denda bisa diangsur selama lima bulan, tetapi bila mereka tak dapat melunasi, harta benda akan dilakukan penyitaan untuk kemudian dilelang. "Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari," jelasnya.
Hukuman pidana para terdakwa juga akan dikurangi massa tahanan yang dijalankan masing-masing terdakwa. Sementara itu, nantinya hukuman pidana akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum dan tim hukum menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Sudiman Sidabukke menyatakan kecewa dengan keputusan Majelis Hakim. Sebab, jarak pembacaan nota pembelaan dengan putusan terlalu dekat. "Saya merasa hakim tidak menimbang versi pengacara dan hanya mendengar versi jaksa," jelasnya.
Dalam vonis tersebut majelis hakim tidak menyertakan uang pengganti kepada terdakwa. Alasannya, terdakwa tidak terbukti merugikan negara dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Bahwa uang pengganti itu kan adalah atas sejumlah yang merugikan keuangan negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain kan. Ini kan tidak terbukti," katanya.
Menurut, pengerukan adalah sesuatu yang sangat critical asset management. Pelindo sebagai perusahaan milik pemerintah diharuskan mencari keuntungan. "Mereka berbisnis dock/sandar kapal. Jadi, kapal yang sandar harus bayar fee. Nah kalau kolam laut ini tidak dikeruk, kapal-kapal besar tidak bisa merapat. Kalau tidak merapat, tidak ada income. Makanya dilakukan pengerukan. Buktinya, setelah dikeruk maka mereka dapat keuntungan Rp955 miliar pada tahun 2024–2025. Jadi ada keuntungan gitu," ungkapnya.
Diketahui, enam terdakwa ini terlibat dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024. Mereka melaksanakan pekerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan, yang dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi, serta tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.


















