Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Perempuan di Gresik Telpon 110 Usai Bunuh Tunangannya

Kab. Gresik
1 min read
Perempuan di Gresik Telpon 110 Usai Bunuh Tunangannya
Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • IF menelepon layanan polisi 110 setelah membunuh tunangannya, MF, di Randupadangan, Kecamatan Menganti, Gresik, pada Sabtu (3/10/2026).

  • Polisi mendatangi lokasi usai menerima laporan dan menemukan korban tergeletak bersimbah darah; IF kemudian langsung diamankan.

  • Motif sementara pembunuhan diduga cemburu. Polisi menyita pisau yang diduga digunakan pelaku, sementara jenazah korban diperiksa dan diautopsi di RS Ibnu Sina Gresik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Gresik, IDN Times - Perempuan di Gresik berinisial IF menelepon polisi melalui 110 setelah membunuh tunangannya sendiri, MF. Peristiwa itu terjadi di Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Sabtu (3/10/2026).

Kapolsek Menganti, AKP Rahman mengatakan, bahwa layanan call center polisi 110 telah menerima telpon dari IF. IF mengaku telah menghilangkan nyawa sang tunangan.

"Laporan awal kejadian pembunuhan berawal dari telpon 110 yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, pasangan tunangan," ujarnya dikonfirmasi IDN Times.

Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya pun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dicek, benar saja, korban tergeletak tak berdaya dengan kondisi tubuh bersimbah darah.

"Kemudian tindak lanjutnya, kami sudah berkoordinasi dengan Polres Gresik untuk identifikasi," ungkap dia.

Sementara IF langsung dibekuk polisi. Hasil pemeriksaan terhadap IF, perempuan tersebut tega membunuh tunangannya karena cemburu. "Tersangka sudah kita amankan, untuk motif sementara cemburu," pungkas dia.

Korban kini sudah berada di RS Ibnu Sina Gresik untuk proses pemeriksaan dan autopsi. Pada tragedi ini, polisi juga menyita sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More