Pelajar di Pasuruan Tewas Dibunuh Kerabat, Jasad Dibakar demi Motor

Pelajar SMK berinisial MIA di Pasuruan tewas setelah diduga dipukul kerabatnya, WHY (24), di Jalan Tegalan, Prigen, pada 1 Oktober 2026.
Polisi menyebut WHY diduga membunuh untuk menguasai motor korban, lalu menggadaikannya Rp2,4 juta guna menebus motornya yang sebelumnya digadaikan.
Kasus terungkap setelah keluarga menelusuri motor korban; polisi menyita barang bukti dan menjerat tersangka dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pasuruan, IDN Times - Seorang pelajar SMK berinsial MIA asal Pasuruan Jawa Timur dipukul hingga tewas oleh kerabatnya sendiri lalu jasadnya dibakar. Pelaku WYH (24) tega membunuh MIA karena ingin menguasai sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku meminta korban menjemputnya di wilayah Kecamatan Sukorejo. "Keduanya kemudian berboncengan menuju kawasan Leduk menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol N 2973 TCN milik korban," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (3/10/2026).
Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Pelaku kemudian turun dan berjalan kaki. "Karena jalan tersebut buntu, korban memutar sepeda motornya," jelas Rizky.
Saat korban berada sekitar 15 meter di depannya, tersangka mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan dan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. "Pelaku kemudian kembali memukul korban beberapa kali hingga meninggal dunia," ucapnya.
Tak sampai di situ, tubuh korban ditutupi dengan daun kering. Kemudian pelaku membakar korban menggunakan korek api yang diduga untuk menghilangkan jejak. Dari hasil penyidikan, polisi menyebut motif sementara berkaitan dengan upaya tersangka menguasai sepeda motor korban. WYH diduga membutuhkan uang setelah sepeda motor miliknya digadaikan.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” kata Rizky.
Setelah menguasai kendaraan korban, tersangka kemudian menggadaikannya kepada seseorang berinisial BU dengan nilai Rp2,4 juta. Uang tersebut digunakan untuk menebus sepeda motor miliknya. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan sepeda motor MIA dikuasai seseorang berinisial PU. Kepada keluarga korban, PU mengaku menerima kendaraan tersebut dari WYH.
"Keluarga kemudian mengamankan WYH dan menanyakan keberadaan MIA," terang Rizky.
Dikarenakan pelaku terus berbelit-belit, keluarga korban kemudian membawa pelaku ke polisi agar dilakukan pemeriksaan. Dari situlah, terungkap bahwa MIA tewas dibunuh WYH.
"Kami menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api, sebatang kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, sandal milik korban, botol minuman, serta dua lembar daun sisa terbakar," jelasnya.
Hasil pemeriksaan medis atau visum luar menunjukkan korban mengalami luka bakar pada bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, dan tangan kanan. Korban juga mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet pada pipi, serta memar pada bagian perut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)











![[OPINI] Reshuffle, Golkar, dan Konsolidasi Kekuasaan Prabowo](https://image.idntimes.com/post/20240819/whatsapp-image-2024-08-19-at-105653-021dea72-fd257265fac44198c20b30ad59c6d6ae.jpg)








