Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun Penjara dalam Korupsi di Ponorogo

- Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh PN Tipikor Surabaya dalam kasus suap, gratifikasi, serta jual-beli jabatan dan proyek RSUD.
- Hukuman Sugiri lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara. Ia juga didenda Rp300 juta, dengan kurungan pengganti 100 hari bila denda tidak terlunasi.
- Pengadilan mewajibkan Sugiri membayar uang pengganti Rp6,762 miliar atau menghadapi tambahan 2 tahun penjara bila harta tak mencukupi; Sugiri menyatakan masih pikir-pikir.
Sidoarjo, IDN Times - Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, serta jual-beli jabatan dan proyek RSUD dr Harjono Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Vonis dibacakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jumat (14/8/2026).
Pantauan IDN Times, Sugiri nampak menggunakan pakaian batik. Ia ikut dicabuli bersama dua terdakwa lainnya, Agus Pramono dan Terdakwa Yunus Mahatma.
Dalam perkara ini, Sugiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara," ujarn Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliadi membacakan putusan.
Vonis penjara terhadap Sugiri ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya telah menuntut Sugiri 7 tahun penjara.
Selain dihukum penjara, Sugiri juga dikenai denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.
"Bila tidak cukup diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 100 hari," ucapnya.
Sugiri juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp6.762.000.000. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
" Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap dia.
Pengadilan juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Sugiri dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta, menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
"Menetapkan barang bukti berupa barang bukti nomor 1 sampai dengan 662 digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Yunus Maksum. Dan Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," ucapnya.
Sementara itu, atas putusan hakim tersebut Sugiri mengatakan akan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir," ujar Sugiri usai sidang.



















