Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Korban Dugaan Kekerasan Kepsek SMPN 18 Malang jadi 8 Anak

Kota Malang
2 min read
Korban Dugaan Kekerasan Kepsek SMPN 18 Malang jadi 8 Anak
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Delapan siswa SMPN 18 Malang melaporkan dugaan kekerasan oleh kepala sekolah MAH di gerbang utama sekolah, dan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
  • Salah satu siswa, MPA, mengaku kerahnya ditarik, telinganya dijewer, pipinya ditampar dua kali, serta bahunya didorong saat kegiatan penyambutan di gerbang.
  • Seluruh korban menjalani visum et repertum di RSSA Malang; polisi berkoordinasi dengan rumah sakit dan melanjutkan penyidikan berdasarkan fakta serta alat bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Malang, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan pada siswa SMPN 18 Malang yang dilakukan oleh kepala sekolahnya sendiri terus berkembang. Kali ini sebanyak 8 siswa mengaku menjadi korban kekerasan yang terjadi di pintu gerbang sekolah ini.

  1. 1. Sebanyak 8 siswa diperiksa sebagai korban dugaan kekerasan oleh Kepsek SMPN 18 Malang

    Idntimes.com
    Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

    Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin mengatakan menyampaikan kalau jumlah pihak yang melaporkan perkara tersebut bertambah. Sebanyak 8 orang siswa telah melaporkan Kepsek SMPN 18 Malang, MAH. Mereka di antaranya MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).

    "Penanganan perkara terus kami dalami. Saat ini laporan bertambah dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak-anak yang dilaporkan sebagai korban," terangnya pada Senin (28/9/2026).

    Ke-8 siswa ini mengaku menjadi korban digunakan kekerasan yang terjadi di gerbang utama SMPN 18 Kota Malang yang ada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru ini. Mereka juga telah diminta keterangan terakhir bagaimana mereka mendapatkan perlakuan kekerasan.

  2. 2. Begini kronologi Kepsek SMPN 18 Malang diduga menganiaya siswanya

    Idntimes.com
    Dugaan kekerasan yang dilakukan kepala sekolah SMPN 18 Malang. (IDN Times/Istimewa)

    Seorang siswa berinisial MPA (14) mengaku mengalami tindakan fisik saat mengikuti kegiatan penyambutan siswa di gerbang sekolah. Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, peristiwa bermula ketika MPA berbaris untuk menyalami kepala sekolah.

    Saat mendapat giliran, korban mengaku kerah bajunya ditarik, kemudian telinga kanannya dijewer. Setelah terjadi percakapan mengenai pakaian yang dikenakan, korban mengaku pipi kirinya ditampar sebanyak dua kali dan bahunya didorong.

    "Korban mengaku mengalami pandangan kabur dan berjalan sempoyongan usai mendapatkan perlakuan tersebut, ia kemudian mendapat pertolongan dari pihak sekolah. Korban sempat mengikuti kegiatan sekolah, sebelum selanjutnya diarahkan beristirahat di UKS hingga akhirnya dijemput keluarganya untuk pulang," jelasnya.

  3. 3. Ke-8 siswa juga mendapat visum dari RSUD Saiful Anwar

    RSUD Saiful Anwar Kota Malang (RSSA). (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
    RSUD Saiful Anwar Kota Malang (RSSA). (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

    Lebih lanjut, Lukman menyampaikan kalau para korban telah melakukan pemeriksaan visum et repertum di RSSA Malang. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis tersebut sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

    "Pemeriksaan kami lakukan secara bertahap untuk membuat perkara menjadi terang. Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan," tandasnya.

    Pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota akan terus berkoordinasi dengan RSUD Saiful Anwar terkait hasil visum menjadi salah satu langkah lanjutan sebelum penyidik menentukan proses berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. Sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More