Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Perusahaan Penyalur ART Disorot, Surabaya Siapkan 3 Langkah Penertiban

Kota Surabaya
4 min read
Perusahaan Penyalur ART Disorot, Surabaya Siapkan 3 Langkah Penertiban
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat berbincang dengan korban. Dok. Pemkot Surabaya.
  • Pemkot Surabaya menyiapkan Perwali untuk mengatur standar penampungan, durasi penempatan, transparansi gaji, serta larangan denda sepihak bagi pekerja rumah tangga.

  • Sebanyak 12 P3RT berizin akan diverifikasi dan dipublikasikan di situs resmi Pemkot, sementara instansi terkait menyisir serta menindak perusahaan yang melanggar ketentuan.

  • Penertiban dipicu temuan penampungan tidak layak, biaya masa tunggu, pembatasan komunikasi, denda, dan potongan gaji tidak transparan; Pemkot juga menyoroti penyalahgunaan rumah tinggal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan tiga langkah strategis untuk membenahi praktik Perusahaan penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Kebijakan ini disiapkan setelah Pemkot menemukan sejumlah persoalan dalam proses penempatan dan penampungan pekerja rumah tangga (PRT).

Tiga langkah tersebut meliputi penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali), publikasi P3RT yang telah terverifikasi, serta penyisiran dan penindakan terhadap perusahaan penempatan yang tidak memenuhi ketentuan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Perwali akan menjadi salah satu instrumen untuk memperjelas standar operasional P3RT di Kota Pahlawan. Aturan tersebut akan mengatur standar kelayakan tempat penampungan, kepastian durasi penempatan, transparansi penggajian, hingga larangan penarikan denda secara sepihak kepada pekerja.

“Perwali tersebut akan mengatur standar kelayakan P3RT, kepastian durasi penempatan, transparansi penggajian, dan larangan penarikan denda sepihak,” ujarnya saat memberikan pembinaan kepada pengelola P3RT di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Senin (28/9/2026).

Langkah kedua adalah membuka informasi mengenai P3RT yang telah memenuhi standar. Eri menyebut terdapat 12 P3RT yang berizin dan akan menjalani proses verifikasi.

Perusahaan yang dinyatakan memenuhi ketentuan nantinya akan dipublikasikan melalui situs resmi Pemkot Surabaya. Dengan cara tersebut, masyarakat yang hendak mencari pekerjaan melalui P3RT dapat mengetahui perusahaan mana yang telah memenuhi persyaratan.

“Saya juga ingin 12 P3RT yang berizin dan memenuhi standar terverifikasi akan dipublikasikan secara terbuka melalui situs resmi Pemkot Surabaya agar menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin bekerja,” kata Eri.

Langkah ketiga adalah melakukan penyisiran terhadap P3RT di luar daftar perusahaan yang telah terverifikasi. Eri menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), serta Satpol PP untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai kewenangan.

Penertiban tidak hanya menyasar kelengkapan izin usaha. Pemkot juga akan mengecek kesesuaian peruntukan bangunan yang digunakan sebagai tempat penampungan pekerja.

Langkah tersebut menyusul temuan Pemkot saat melakukan inspeksi mendadak setelah menerima aduan masyarakat. Dalam pemeriksaan di lapangan, ditemukan fasilitas penampungan yang dinilai kurang layak serta sejumlah aturan yang disebut membebani calon pekerja.

Eri mengungkapkan, calon PRT disebut ada yang harus menunggu berbulan-bulan di tempat penampungan tanpa kepastian mendapatkan pekerjaan. Selama masa tunggu, mereka tetap dibebani biaya makan dan menginap.

Pemkot juga menemukan adanya pekerja yang disebut dilarang berkomunikasi dengan keluarga, dikenai denda ketika mengundurkan diri, serta mengalami pemotongan gaji yang dinilai tidak transparan melalui surat pernyataan sepihak.

“Kami juga menemukan pekerja dilarang berkomunikasi dengan keluarga, dibebani denda apabila mengundurkan diri, serta pemotongan gaji yang tidak transparan melalui surat pernyataan sepihak,” ungkap Eri.

Menurut Eri, persoalan tersebut tidak dapat dibiarkan karena menyangkut perlindungan terhadap masyarakat yang mencari pekerjaan. “Siapa pun yang beroperasi di Kota Surabaya harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan memanfaatkan kemiskinan dan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan perjanjian atau penalti denda yang mencekik,” tegasnya.

Selain persoalan hubungan kerja, Pemkot menemukan adanya P3RT yang menggunakan rumah tinggal sebagai tempat penampungan puluhan pekerja tanpa perubahan peruntukan bangunan menjadi tempat usaha.

Eri meminta persoalan tersebut dibenahi karena penggunaan rumah tinggal sebagai tempat penampungan pekerja dalam jumlah besar perlu memenuhi ketentuan perizinan dan kelayakan fasilitas.

“Setiap orang asing atau tamu yang menginap wajib melapor 1x24 jam ke RT/RW. Ini rumah tinggal dipakai menampung puluhan orang hingga berminggu-minggu tanpa laporan. Peruntukan bangunannya harus diubah menjadi tempat usaha agar dapat diverifikasi kelayakan fasilitasnya,” jelasnya.

Meski kewenangan pencabutan izin P3RT berada di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, Pemkot Surabaya memiliki kewenangan terkait perizinan berbasis lokasi, termasuk NIB dan PBG, serta penertiban operasional yang melanggar ketentuan peruntukan bangunan di wilayah kota.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Anna Kurnianingsih mengatakan, pembenahan tata kelola P3RT harus disertai kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, maupun perusahaan penempatan.

Ia menjelaskan, proses penempatan PRT harus didukung tiga jenis perjanjian resmi, yakni perjanjian kerja sama penempatan antara P3RT dan pemberi kerja, perjanjian penempatan antara P3RT dan calon PRT, serta perjanjian kerja antara pemberi kerja dan PRT.

“Hadirnya tiga perjanjian ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang berimbang. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PRT, tetapi juga kepada pemberi kerja dan P3RT itu sendiri, untuk mencegah diskriminasi, kekerasan, maupun perselisihan di kemudian hari,” kata Anna.

Selain itu, hak dasar PRT wajib dipenuhi, mulai dari pembayaran upah dan THR tepat waktu, jaminan sosial, waktu kerja dan istirahat yang manusiawi, tempat tinggal yang layak, makanan sehat, hingga kebebasan beribadah.

Terkait agency fee, Anna mengatakan imbalan jasa penempatan disepakati antara P3RT dan pemberi kerja. Biaya tersebut tidak boleh dipotong secara sepihak dari hak dasar atau gaji pekerja tanpa aturan yang transparan.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More