Mulai Hari Ini, Tilang Manual Kembali Berlaku di Surabaya

Polrestabes Surabaya kembali menerapkan tilang manual mulai Senin, 28 September 2026, untuk pelanggaran lalu lintas yang terlihat langsung dan membahayakan pengguna jalan.
Kebijakan ini dipicu masih banyaknya pengendara mengabaikan aturan, termasuk menerobos batas marka saat berhenti di persimpangan lampu merah, yang dinilai meningkatkan risiko keselamatan.
Kapolrestabes Luthfie menegaskan tilang tidak boleh disalahgunakan, harus diketahui perwira, dan ditujukan untuk memperkuat disiplin serta rasa aman pengguna jalan.
Surabaya, IDN Times - Warga Surabaya harus kembali lebih waspada saat berkendara. Mulai Senin (28/9/2026), Polrestabes Surabaya kembali menerapkan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata dan dinilai membahayakan pengguna jalan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie mengatakan, penindakan manual kembali diterapkan karena kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan, termasuk ketika berhenti di persimpangan lampu merah. “Mulai hari ini saya sudah tetapkan untuk pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata dan membahayakan, akan kami lakukan penilangan secara manual,” ujar Luthfie melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @luthfie.daily, Senin (28/9/2026).
Luthfie mengakui, sejak tilang manual tidak lagi diterapkan, sejumlah pelanggaran masih terjadi. Salah satunya terlihat ketika kendaraan berhenti di lampu merah. Ia menyoroti perilaku pengendara yang tidak berhenti di belakang marka, tetapi justru terus maju hingga melewati batas yang seharusnya.
“Pada lampu merah, lampu merah itu ya sudah tidak mau lagi orang itu berhenti di belakang marka, semua maunya ke depan,” ungkapnya.
Menurut dia, perilaku tersebut bukan sekadar persoalan ketertiban. Pelanggaran di jalan dapat meningkatkan risiko keselamatan bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya. “Situasi ini tentu sangat membahayakan dan kelihatan ketidaktertiban kita ini,” imbuhnya.
Perwira dengan tiga melati emas ini menambahkan, pemberlakuan kembali tilang manual diarahkan untuk mengembalikan disiplin pengendara di jalan. Polisi berharap penindakan terhadap pelanggaran yang terlihat langsung dapat mendorong masyarakat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.
“Tujuan kami memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan. Serta memberi keyakinan para pengguna jalan itu terjamin keselamatannya,” kata Luthfie.
Namun, kebijakan tersebut juga dibarengi penekanan internal kepada anggota kepolisian yang melakukan penindakan. Luthfie menegaskan, tilang tidak boleh digunakan secara sembarangan ataupun disalahgunakan.
“Saya tekankan juga tilang tidak boleh disalahgunakan. Begitu disalahgunakan, saya akan ambil tindakan tegas betul kepada anggota ini,” tegasnya.
Ia juga meminta setiap penindakan tilang diketahui oleh perwira. Mekanisme tersebut, kata dia, diperlukan untuk memastikan penindakan yang dilakukan anggota benar-benar sesuai dengan sasaran dan tujuan kebijakan.
“Tilang itu harus diketahui oleh perwira. Supaya kita yakin tujuan penilangan itu betul-betul efektif,” tambahnya.
Luthfie berharap kebijakan tersebut mendapat dukungan masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan lalu lintas di Kota Surabaya dapat semakin terjaga. “Mohon ini didukung demi ketertiban Kota Surabaya yang kita cintai ini,” pungkasnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















