Pemkot Surabaya Siapkan Perwali Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Pemkot Surabaya menyiapkan Perwali untuk melindungi PRT, menyusul dugaan denda oleh P3RT, dengan tetap mengacu pada aturan pemerintah pusat.
Regulasi akan mengatur hak, keselamatan, hunian layak, serta kepastian kerja PRT; Pemkot juga menyoroti bangunan penampungan yang izinnya tidak sesuai peruntukan.
Pemkot akan menginventarisasi P3RT, mendorong perusahaan tanpa izin memenuhi syarat, dan memberi kepastian hukum bagi PRT, P3RT legal, serta pemberi kerja.
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Regulasi tersebut untuk memberi perlindungan hukum sekaligus memastikan hak dan perlindungan PRT.
"Saya akan buat Perwali-nya. Saya harus melindungi orang-orang yang ada di Surabaya. Kalau tidak diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen), maka kita atur dalam Perwali," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Rencana pembentukan Perwali tentang PRT itu dibuat setelah adanya Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang diduga menerapkan denda bagi calon PRT.
Ia memastikan penyusunan Perwali tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Namun, regulasi di tingkat kota diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap keselamatan dan keberlangsungan pekerjaan PRT.
"Saya butuh kepastian untuk keselamatan orang-orang yang ada di Surabaya. Saya butuh kepastian mereka dapat pekerjaan. Kalau tidak ada kepastian, maka jangan pernah mereka ditarik uang (bayar makan, bayar sewa rumah tinggal)," ujarnya.
Eri menekankan pentingnya pemenuhan hak dan penghormatan terhadap martabat PRT. Ia meminta tempat penampungan memastikan pekerja mendapatkan tempat tinggal yang layak, termasuk kamar dengan ventilasi yang memadai.
"Kamarnya harus layak, harus ada ventilasinya. Yang kedua, orang bekerja itu manusia, tolong hargai sama-sama manusia (temuan sidak Gunung Anyar) ini sudah tidak ada ventilasi, tidurnya di kasur bawah lantai," ujarnya.
Selain perlindungan terhadap pekerja, Eri turut meminta P3RT memastikan aspek perizinan bangunan sesuai dengan fungsi dan kegiatan yang dijalankan. Ia menyoroti penggunaan bangunan yang masih berstatus rumah tinggal tetapi dimanfaatkan sebagai tempat usaha sekaligus penampungan PRT.
"Karena semua tempat yang berusaha itu harus ada izin mendirikan bangunan. Izin mendirikan bangunan itu menunjukkan bahwa bangunan ini untuk rumah tinggal atau untuk tempat usaha. Sehingga perlakuannya akan berbeda," jelas dia.
Karena itu, Eri meminta P3RT yang masih menggunakan perizinan rumah tinggal segera melakukan penyesuaian apabila bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha. "Sekali lagi IMB-nya segera diganti. Namanya rumah tinggal, tidak boleh dibuat tempat usaha. Yang namanya ruko itu rumah toko, berarti jualan tokonya, bukan dibuat usaha seperti ini (P3RT)," pintanya.
Ia menegaskan Pemkot Surabaya juga dapat mengambil langkah tegas terhadap perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukan bangunan. "Karena ketika NIB (Nomor Induk Berusaha) dikeluarkan tapi tidak sesuai dengan peruntukan, maka kita (Pemkot Surabaya) bisa mencabut dan mengirimkan ke kementerian," tegasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, Perwali tersebut diperlukan untuk mengatur perlindungan PRT dan keberadaan P3RT di Kota Surabaya. "Karena dari (aduan) hotline kemarin P3RT juga ada hal yang merugikan pekerja rumah tangga sehingga perlu ada aturan-aturan tentang hal itu. Tentunya kita tidak mengabaikan aturan-aturan pusat, dan aturan-aturan yang di provinsi," ujar Hebi.
Hebi berharap keberadaan Perwali tersebut nantinya dapat memberikan perlindungan secara menyeluruh, baik kepada PRT maupun P3RT yang telah memenuhi ketentuan perizinan. "Nah, dengan adanya Perwali ini diharapkan nantinya bisa terlindungi. Warga (PRT) terlindungi dan P3RT yang sudah berizin juga bisa terlindungi," tegas dia.
Menurut dia, Pemkot Surabaya menemukan masih adanya tempat penampungan yang menyalurkan PRT meski perusahaan yang menjalankan kegiatan tersebut belum memiliki izin. Kondisi itu menjadi salah satu hal yang akan ditata melalui regulasi yang disiapkan. "Karena ternyata banyak penampungan-penampungan itu, perusahaan yang tidak berizin tetapi menyalurkan pekerja rumah tangga," ungkap dia.
Karena itu, Hebi memastikan Pemkot Surabaya akan melakukan inventarisasi terhadap tempat atau perusahaan yang menjalankan aktivitas penempatan PRT. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mendorong perusahaan yang belum berizin segera memenuhi persyaratan.
"Ini kita inventaris, nanti siapa yang melakukan hal itu dan kita sudah (komunikasi) dengan Kemnaker, yang masih belum berizin ini harus segera mengurus izinnya. Meskipun demikian juga yang 12 (P3RT) ini yang izin-izinnya masih kurang dan tidak sesuai ya harus disesuaikan juga," katanya.
Di samping itu, Hebi menegaskan, Perwali tidak hanya diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada PRT. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi P3RT yang telah menjalankan usaha secara legal.
"Jadi kita tidak hanya melindungi warga tapi juga melindungi perusahaan yang nantinya kena hoaks itu seperti apa Pekerja-pekerja yang memang berniat tidak bekerja atau berniat untuk satu hal untuk kejahatan dan sebagainya," jelas dia.
Menurutnya, perlindungan terhadap P3RT juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan penempatan PRT. Termasuk ketika menghadapi persoalan dengan pemberi kerja.
"Nah, ini juga harus kita lindungi P3RT-nya dari tuntutan-tuntutan hukum, dari pemberi kerja tentunya seperti itu. Nah, ini nanti kita ramu bagaimana supaya Perwali itu bisa hadir di Surabaya," jelas dia.
Hebi memastikan, penyusunan Perwali tersebut nantinya juga akan memperhatikan perkembangan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional. "Jadi perwali ini fungsinya untuk melindungi pekerja dan juga melindungi perusahaan yang sudah berizin lengkap," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Anna Kurnianingsih menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemkot Surabaya menyusun Perwali tentang perlindungan PRT.
"Kalau yang tadi disampaikan oleh Pak Wali Kota kita mendukung sekali. Artinya, jangan sampai ada pekerja rumah tangga yang teraniaya. Namun dari sisi itu kita juga harus melihat perlindungan itu tidak hanya kepada pekerja rumah tangga, tetapi kepada pemberi kerjanya juga harus," ujar Anna.
Anna menekankan bahwa P3RT juga memiliki peran dalam menyediakan jasa penempatan pekerja sekaligus turut berkontribusi terhadap upaya mengurangi pengangguran.
"Perusahaan penempatan pekerja rumah tangga juga harus mendapatkan perlindungan. Bagaimanapun dia juga memberikan investasi bagi Kota Surabaya dan dia juga memberikan jasa juga untuk mengentaskan pengangguran salah satunya itu. Kalau untuk Perwali mendukung untuk dilakukan seperti itu," katanya.
Anna menjelaskan, pemerintah pusat telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur persoalan ketenagakerjaan, mulai dari undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen). Karena itu, Perwali di tingkat daerah diharapkan dapat menjadi pengaturan lanjutan yang tetap selaras dengan regulasi nasional. "Sebenarnya di kementerian juga sudah ada, ada undang-undang, ada PP, ada Permenaker, tetapi kalau nanti dilanjutkan kepada Perwali silakan, kita mendukung," pungkasnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















