Ayah Perkosa Anak Kandung di Surabaya hingga Hamil

- Seorang pria berinisial ST di Surabaya memperkosa anak kandungnya berusia 16 tahun secara berulang sejak 2025 hingga April 2026, hingga korban hamil.
- Pelaku memanfaatkan kunjungan rutin ke rumah mantan istrinya untuk melakukan kekerasan seksual saat sang ibu tertidur atau tidak berada di rumah.
- Polda Jatim bersama DP3AK kini memberikan perlindungan dan pendampingan penuh kepada korban, sementara pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Surabaya, IDN Times - Bejat nian kelakuan pria asal Surabaya berinisial ST (47). Ia tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun secara berulang kali, hingga menyebabkan korban hamil.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak 2025 hingga April 2026. Perbuatan terlarang itu dilakukan di rumah korban, kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Ganis menambahkan, pelaku melakukan kebejatannya ketika sang mantan istri yang merupakan ibu korban sedang tidur dan ketika tidak berada di rumah. "Pada saat kejadian pertama ibunya sedang tertidur. Selanjutnya dilakukan ketika ibunya tidak berada di rumah," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (29/6/2026).
Ganis menjelaskan pelaku dan ibu korban telah berpisah. Meski demikian, pelaku masih rutin datang ke rumah mantan istrinya setiap akhir pekan untuk menemui anaknya. "Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak semata wayangnya," ungkapnya.
Korban, lanjut Ganis, sempat menunjukkan perubahan perilaku dengan menolak tidur bersama ayahnya. Namun keluarga belum mengetahui penyebab perubahan sikap tersebut hingga akhirnya kasus itu terungkap. "Ibunya mengetahui setelah melihat perubahan dari perut korban yang sudah membesar," tuturnya.
"Korban saat ini berada dalam perlindungan. Kami bersama DP3AK memberikan pendampingan mulai dari pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan, hingga pendampingan hukum," tambahnya.
Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dengan relasi kuasa. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ganis.
















