Video Rumah Dinas Kajari Tuban Digeledah Viral

- Kejati Jatim menegaskan video viral yang disebut menunjukkan penggeledahan rumah dinas Kajari Tuban tidak benar dan hanya menampilkan kegiatan penataan rumah dinas.
- Verifikasi langsung dilakukan ke Kejari Tuban, hasilnya tidak ditemukan adanya penggeledahan maupun pemeriksaan terhadap Kajari Tuban seperti yang ramai di media sosial.
- Kejati Jatim mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi tanpa verifikasi karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan persepsi keliru tentang penegakan hukum.
Surabaya, IDN Times - Video berdurasi 40 detik yang viral di media sosial dengan narasi rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban digeledah dipastikan tidak benar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menegaskan tidak pernah ada penggeledahan maupun pemeriksaan terhadap Kajari Tuban sebagaimana isu yang beredar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono mengatakan, pihaknya langsung melakukan verifikasi ke Kejaksaan Negeri Tuban setelah video tersebut ramai diperbincangkan publik.
"Setelah saya konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Tuban, tidak ada penggeledahan," ujar Adnan, Selasa (30/6/2026).
Adnan menegaskan, aktivitas yang terekam dalam video merupakan kegiatan rutin penataan rumah dinas Kajari Tuban. Sejumlah pegawai saat itu hanya memasukkan perlengkapan rumah tangga dan merapikan rumah dinas, bukan menjalankan proses penyidikan.
"Video itu saat kemarin anak-anak memasukkan sprei dan menata rumah dinas Pak Kajari," katanya.
Kejati Jatim menegaskan narasi yang menyebut rumah dinas Kajari Tuban digeledah merupakan informasi palsu. Hingga kini tidak ada tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum di lokasi tersebut. "Tidak benar," tegas Adnan.
Selain itu, Kejati Jatim juga membantah isu lain yang mengaitkan Kajari Tuban dengan pemeriksaan terkait putusan perkara pertambangan yang belakangan menjadi sorotan publik.
Adnan memastikan tidak ada proses pemeriksaan terhadap Kajari Tuban sebagaimana kabar yang beredar di media sosial. Kejati Jatim mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai narasi yang beredar tanpa melakukan verifikasi kepada sumber resmi.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat sekaligus memunculkan persepsi keliru terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.


















