Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kepala Desa Tanggung Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

WhatsApp Image 2025-09-10 at 16.12.37 (6).jpeg
Kepala Desa dan Bendahara Desa saat ditetapkan tersangka Kejari Tulungagung.IDN Times/Bramanta Pamungkas
Intinya sih...
  • Terima aduan masyarakat memicu penyelidikan
  • Kedua tersangka membantah melakukan korupsi
  • Kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulungagung, IDN Times - Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri setempat. Tersangka diketahui bernama Suyahman (60) sebagai Kepala Desa Tanggung dan Joko Endarto (54) sebagai bendahara desa. Mereka terbukti melakukan korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa, Anggaran Dana Desa dan hasil pajak tahun 2019-2019 untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

1. Terima aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi

WhatsApp Image 2025-09-10 at 18.25.01.jpeg
Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. IDN Times/Bramanta Pamungkas

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan kasus korupsi ini terungkap setelah pihaknya menerima pengaduan warga. Mereka langsung melakukan proses penyelidikan. Sebanyak 40 saksi diminta keterangan terkait kasus tersebut. Setelah semua barang bukti dan alat bukti terpenuhi, mereka lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya kini dititipkan ke Lapas Tulungagung sambil menunggu proses persidangan. "Saat ini keduanya sudah kita tahan dan dititipkan di Lapas Tulungagung," ujarnya, Rabu (10/9/2025).

2. Kedua tersangka membantah melakukan korupsi

WhatsApp Image 2025-09-10 at 16.12.37 (8).jpeg
Kepala Desa dan Bendahara Desa saat ditetapkan tersangka Kejari Tulungagung.IDN Times/Bramanta Pamungkas

Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak mengakui perbuatannya ini. Pihak Kejaksaan sendiri telah mengantongi barang bukti dan alat bukti yang kuat untuk menetapkan sebagai tersangka. Keduanya bekerja sama melakukan korupsi selama 3 tahun. Laporan penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. "Mereka mengelola dana desa, dana ADD, bagi hasil pajak untuk keperluan pribadi," terangnya.

3. Kerugian negara capai Rp1,5 miliar

WhatsApp Image 2025-09-10 at 16.12.37 (5).jpeg
Kepala Desa dan Bendahara Desa saat ditetapkan tersangka Kejari Tulungagung.IDN Times/Bramanta Pamungkas

Dari hasil penghitungan yang dilakukan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,5 miliar. Keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negera yang dilakukan oleh kedua tersangka. "Meski mereka belum mengakui perbuatannya namun kami mendapat bukti bahwa laporan keuangan tidak singkron selama 3 tahun tersebut," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Duh, Alat Pemantau Gunung Kelud di Blitar Hilang Dicuri Orang

10 Sep 2025, 20:43 WIBNews