Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gerakan Patungan Beli Hutan, Menteri ATR BPN: Tidak Bisa Dijualbelikan

IMG-20251213-WA0091.jpg
Menteri ATR BPN, Nusron Wahid. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • Menteri ATR BPN menyatakan hutan tidak bisa dijualbelikan, merupakan common property yang tidak bisa dimiliki individu.
  • Nusron mengapresiasi gerakan patungan beli hutan sebagai bentuk kritikan terhadap kerusakan lingkungan dan menyarankan anggaran untuk reboisasi.
  • Gagasan influencer Pandawara Grub tentang patungan membeli hutan disambut baik oleh warganet di tengah maraknya deforestasi dan alih fungsi lahan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Media sosial diramaikan dengan gerakan patungan membeli hutan agar tidak dialihfungsikan. Atas hal tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengatakan, hutan bukan lahan yang bisa dijualbelikan.

Nusron menyebut, aksi itu merupakan bentuk kritikan masyarakat terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Terlebih terhadap pihak yang melakukan kerusakan hutan di Indonesia.

"Pada satu sisi, ini kan kritik ya. Kritik kepada orang yang menebang hutan dengan suka-suka," ujarnya ditemui usai acara penyerahan sertifikat wakaf rumah ibadah di Masjid Al Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).

Nusron pun mengapresiasi gerakan tersebut. Melalui gerakan itu, artinya masih banyak masyarakat yang peduli terhadap lingkungan di Indonesia agar tidak semakin rusak.

"Kita apresiasi, ada partisipasi masyarakat untuk melakukan kepedulian terhadap lingkungan," terang politisi Partai Golkar ini.

Walau begitu, menurutnya hutan adalah lahan yang tidak bisa dijualbelikan. Sebab, hutan merupakan common property atau properti bersama yang tidak bisa dimiliki oleh individu.

"Tapi persoalannya, hutan itu adalah disebut dengan common property. Karena common property hutan itu tidak bisa diperjualbelikan," terang Nusron.

Nusron pun menyarankan, anggaran patungan dari masyarakat tersebut bisa digunakan untuk reboisasi atau penanaman kembali hutan yang telah rusak. Hal itu jauh lebih mudah terealisasi.

"Tapi kalau dia ada orang yang mau partisipasi, silakan, ngumpulin duit, bagus sekali. kita hutan-hutan yang gundul itu ditanami reboisasi lagi. Untuk ditanami hutan, ditanami hutan lagi. Itu jauh lebih (baik)," pungkas dia.

Seperti diketahui, gerakan patungan beli hutan ini menggema setelah influencer lingkungan Pandawara Grub melempar gagasan ke media sosial milik mereka. Gagasan ini muncul usai terjadinya bencana yang disebabkan karena alih fungsi lahan hutan.

"Bagaimana kalau masyarakat Indonesia patungan membeli hutan?" Di tengah maraknya deforestasi, pembalakan liar, dan alih fungsi lahan, ajakan Pandawara tersebut disambut dengan baik oleh warganet.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

1,5 Juta Tanah Jatim Bersertifikat 1961-1997, Nusron: Potensi Konflik

13 Des 2025, 18:29 WIBNews