4 Tahun Dikurung, ODGJ Lansia Akhirnya Dibebaskan Tim Dinsos Jatim

- Dinsos Jatim membebaskan ODGJ lansia yang dikurung keluarganya selama 4 tahun di Kediri.
- Evakuasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan koordinasi lintas pihak.
- MS dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya untuk pemeriksaan medis lanjutan dan rehabilitasi sosial.
Surabaya, IDN Times - Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur (Jatim) membebaskan seorang lanjut usia dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial MS yang diketahui dikurung keluarganya selama kurang lebih empat tahun di Desa Jantok, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Pembebasan dilakukan sebagai bentuk perlindungan hak dan pemulihan kemanusiaan terhadap ODGJ.
"Benar kami secara bertahap melakukan pembebasan terhadap ODGJ. Dinsos Jatim membebaskan ODGJ karena setiap warga negara berhak hidup layak dan mendapatkan perawatan yang manusiawi. Tidak boleh ada praktik pemasungan atau pengurungan,” ujar Kepala Dinsos Jatim, Restu Novi Widiani kepada IDN Times, Senin (2/2/2026).
Evakuasi MS dilakukan oleh Tim Jatim Social Care (JSC) Dinsos Jatim setelah adanya laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial pada Rabu (28/1/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinsos Jatim segera melakukan verifikasi lapangan dan koordinasi lintas pihak.
Berdasarkan hasil penelusuran, MS diketahui mengalami gangguan jiwa sejak kecil. Kondisinya semakin rentan di usia lanjut karena juga mengalami gangguan penglihatan. Sebelum dikurung, MS kerap keluar rumah tanpa arah dan pernah mengalami kecelakaan, sehingga keluarga memilih mengurungnya dengan alasan keselamatan.
Dalam proses evakuasi, Tim JSC Dinsos Jatim bekerja sama dengan UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Kediri serta Dinsos Kabupaten Kediri. Setibanya di lokasi, petugas mendapati MS dalam kondisi kurang terawat dan langsung memberikan penanganan awal, termasuk membersihkan dan memandikannya.
Novi menegaskan, penanganan ODGJ tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hak asasi manusia. Negara, kata dia, hadir untuk memastikan ODGJ memperoleh layanan kesehatan dan rehabilitasi sosial secara menyeluruh.
“ODGJ harus mendapatkan haknya, mulai dari layanan medis hingga rehabilitasi sosial, agar fungsi sosialnya bisa pulih dan hidupnya lebih layak,” tegasnya.
Saat ini, MS telah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya untuk menjalani pemeriksaan medis lanjutan. Setelah kondisi kesehatannya stabil, MS akan menjalani rehabilitasi sosial di UPT RSBL Kediri sebagai bagian dari upaya pemulihan jangka panjang.


















