1,5 Juta Tanah Jatim Bersertifikat 1961-1997, Nusron: Potensi Konflik

- Ada 1,5 juta sertifikat tanah di Jawa Timur terbitan tahun 1961-1997 belum dilakukan pemutakhiran
- Sertifikat lama rawan tumpang tindih dan klaim pihak tak bertanggungjawab, berpotensi konflik
- Tanah dengan sertifikat lama yang tidak dimutakhirkan bisa diklaim orang lain, bahkan tidak terbaca oleh sistem BPN
Surabaya, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menyebut, ada sebanyak 1.599.000 sertifikat tanah di Jawa Timur terbitan tahun 1961-1997 belum dilakukan pemutakhiran. Ia pun mengingatkan masyarakat yang memiliki sertifikat antara tahun tersebut agar segera melakukan pemutakhiran supaya tanah mereka tidak diklaim pihak tak bertanggungjawab.
Nusron menyebut, di Indonesia ada sebanyak 12,4 juta sertifikat tanah keluaran tahun 1961-1997 belum dilakukan pemutakhiran. Bila tidak dimutakhirkan maka tanah tersebut berpotensi konflik. "Ini kalau enggak segera diatasi potensi konflik luar biasa," ujar Nusron ditemui di Masjid Al Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).
Nusron menyebut, sertifikat yang terbit tahun 1961-1997 rawan berpotensi tumpang tindih. Klaim-klaim pihak-pihak tertentu mudah sekali terjadi pada tanah bersertifikat lama.
"Saya sampaikan apa adanya ini terbuka. Dulunya diumpet-umpetin dan enggak diumumkan sama orang BPN. Tapi hari ini mau saya umumkan di depan Ibu Gubernur. Sertifikat yang terbit tahun 1961 sampai tahun 1997 ini potensi masalah dan potensi tumpang tindih kalau tidak segera dimutakhirkan," ujarnya
Menurutnya, sertifikat yang terbit tahun 1961-1997 rawan tumpang tindih karena, bagian belakang sertifikat tersebut hanya terdapat gambar tanah. Tidak ada informasi yang jelas soal batas kanan, kiri, bawah dan atas tanah tersebut.
"Kenapa dulu begitu, jarena dulu kita mengandalkan tentang sepuh-sepuh di kampung tersebut yang tahu tentang riwayat tanah, Lah, sementara di dunia ini ternyata segala sesuatu yang berbau riwayat penuh dengan sengketa," jelasnya.
Sertifikat tanah lama bila tidak dilakukan pemutakhiran, saat dilakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPB) tidak dibaca oleh sistem. Pemetaan tanah pun juga tidak muncul.
"Sertifikat tanah yang 1961 sampai 1997 tadi kalau enggak dimutakhirkan, kalau dicek di BPN ini ya plek di buatnya komputer, tulisannya belum terdaftar dan tidak terpetakan," ungkapnya.
Bahkan, bila tanah tersebut tidak dijaga dengan baik, dikhawatirkan ada pihak yang mengklaim tanah tersebut dengan datang ke kantor desa, kecamatan hingga mendaftarkan ke kantor BPN. Jika pemilik tidak melakukan perlawanan, maka bisa jadi terbit sertifikat atas nama orang lain.
"Kemudian tumpang tindih. Ini yang paling terbaru dan ramai kejadian yang menimpa tanahnya Pak Yusuf Kala, wakil presiden ya kejadian seperti ini," terang Nusron.
Untuk itu, Nusron mengingatkan kepada semua pihak akan menyampaikan hal ini kepada masyarakat yang memiliki sertifikat tanah 1961-1997 agar melakukan pemutakhiran. Sehingga, tanah mereka aman dari para mafia.
"Bapak-bapak sekalian, Ibu Bupati, Wakil Bupati, Ibu Gubernur, para tokoh agama, saya minta tolong, umumkan kepada RT, RW, dan masyarakat yang jamaah masjid ya, umumkan kepada jamaah masjid. Bagi mereka yang punya sertifikat tanah terbit tahun 1961 sampai 1997, tolong daftarkan mutakhiran lagi ke kantor ATR BPN supaya aman," pungkas dia.


















