Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Drama Penyekapan Sopir Rental Berakhir, Jatanras Tangkap 5 Tersangka

IMG-20251214-WA0002.jpg
Jatanras Polda Jatim tangkap pelaku penyekapan sopir di Sampang. Dok. Istimewa.
Intinya sih...
  • Ditreskrimum Polda Jatim menangkap 5 tersangka penyekapan sopir rental di Sampang.
  • Kelima tersangka terdiri dari 3 pria dan 2 wanita, yang diduga terlibat dalam aksi penyekapan dan pemerasan terhadap korban.
  • Para pelaku terancam jeratan pasal berlapis, mulai dari perampasan kemerdekaan seseorang hingga pemerasan, dengan ancaman hukuman yang berat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sampang, IDN Times - Penyidikan kasus penyekapan brutal terhadap seorang sopir mobil di Sampang memasuki babak serius. Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar jaringan pelaku dan meringkus lima orang tersangka yang kini telah ditahan dan diperiksa intensif.

Kelima tersangka terdiri dari tiga pria dan dua perempuan. Mereka adalah S (35) warga Dusun Engas Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang; DI (40) asal Jalan Kapten Syafiri, Desa Pejagan, Bangkalan; serta MD (33) warga Kabupaten Sidoarjo. Dua tersangka perempuan masing-masing berinisial TP (37), warga Jalan Kapten Syafiri, Desa Pejagan, Bangkalan, dan HL (26) asal Sidoarjo.

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Muhammad Fauzi, menegaskan penangkapan dilakukan cepat setelah pihaknya menerima laporan korban. Tim Jatanras langsung bergerak dan menyergap para pelaku di sejumlah lokasi berbeda.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak. Alhamdulillah, lima pelaku berhasil kami amankan,” tegas Fauzi.

Dari hasil penyelidikan awal, para tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi penyekapan disertai unsur pemerasan terhadap korban. Atas perbuatannya, kelima pelaku terancam jeratan pasal berlapis, mulai dari Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, hingga Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.

“Ancaman hukumannya berat. Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pelaku lain,” pungkas Fauzi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Kakek Tiri Bejat, Perkosa Cucu Usia 6 Tahun di Gresik

14 Des 2025, 15:04 WIBNews