Anggota DPRD Tulungagung Periode 2019-2024 Dapat Pesangon

Tulungagung, IDN Times - Anggota DPRD Tulungagung periode 2019-2024 akan menerima pesangon di akhir masa tugasnya. Pesangon dengan nama uang jasa pengabdian ini diberikan saat mereka diberhentikan bulan ini. Besaran pesangon yang diterima oleh setiap aggota dewan ini berbeda satu dengan lainnya. Tergantung jabatan dan lama pengabdian.
1. Siapkan Rp 477 juta untuk pesangon

Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran total Rp 477 juta untuk uang pesangon kepada 50 anggota dewan ini. Pesangon dengan nama uang jasa pengabdian akan dicairkan pada Bulan Agustus 2024 ini, setelah secara resmi diberhentikan dari keanggotaan DPRD Tulungagung.
"Anggarannya sudah disiapkan sebesar Rp 477 juta. Dasarnya Peraturan Bupati Tulungagung nomor 13 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Tulungagung,” ujarnya, Rabu (7/8/2024).
2. Penerimaan pesangon tiap anggota berbeda

Berdasarkan Perbup tersebut, besaran uang untuk Ketua DPRD adalah Rp 2.100.000 per bulan. Sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 1.680.000 per bulan, dan anggota DPRD Rp 1.575.000 per bulan. Anggota DPRD dengan masa bakti kurang dari 1 tahun atau selama 1 tahun mendapatkan uang jasa pengabdian 1 bulan. Masa bakti 2 dan 3 tahun mendapat 2 bulan. Sedangkan masa bakti 4 tahun mendapatkan 4 bulan. Dan masa bakti 5 tahun mendapatkan 5 bulan, atau paling banyak 6 bulan. “Besaran uang jasa pengabdian disesuaikan dengan masa bakti dan masa jabatan masing-masing, semua ketentuan sudah diatur. Tinggal mengalikan sesuai masa bakti masing-masing,” tuturnya.
3. Anggota yang meninggal dunia dan terjerat kasus juga mendapat pesangon

Uang jasa pengabdian ini juga akan diberikan kepada anggota DPRD Tulungagung yang meninggal dunia. Selama periode ini terdapat 2 anggota DPRD Tulungagung yang meninggal dunia, yaitu Makin dari Partai Bulan Bintang (PBB) pada September 2019 dan Zaenudin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Desember 2019. Untuk anggota DPRD yang meninggal dunia, maka uang jasa pengabdian diserahkan ke ahli warisnya. Khusus untuk anggota DPRD yang diberhentikan dengan tidak hormat, maka tidak berhak atas pesangon ini. Saat disinggung mengenai 3 anggota DPRD yang terseret kasus korupsi, Sudarmaji mengatakan mereka akan menerima pesangon ini. Hal ini dikarenakan status ketiganya diberhentikan secara hormat. “Mereka tetap mendapatkan uang jasa pengabdian karena diberhentikan dengan hormat,” pungkasnya.