Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Perusakan Hutan Pendidikan UGM Ngawi Terkuak, Ada Aparat Desa

Perusakan Hutan Pendidikan UGM Ngawi Terkuak, Ada Aparat Desa
Kemenhut RI menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus pembukaan lahan ilegal di Kawasan Hutan Diklathut UGM di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. IDN Times/Istimewa.
Intinya Sih
  • Kemenhut RI menetapkan empat tersangka pembukaan lahan ilegal di Hutan Pendidikan UGM Ngawi setelah laporan warga soal aktivitas alat berat di kawasan hutan.
  • Salah satu tersangka adalah Sekretaris Desa Ngeblak yang diduga menjadi pemodal dan pengawas, sementara dua ekskavator serta dua dump truck disita sebagai barang bukti.
  • Penyidik masih menelusuri aktor lain, asal alat berat, dan aliran dana terkait kebun tebu ilegal; para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Ngawi, IDN Times – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembukaan lahan ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut UGM di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. Salah satu tersangka diketahui merupakan aparat desa aktif yang diduga terlibat dalam pembukaan lahan untuk perkebunan tebu ilegal di kawasan hutan negara.l

1. Terbongkar dari laporan warga soal aktivitas alat berat

Kemenhut RI menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus pembukaan lahan ilegal di Kawasan Hutan Diklathut UGM di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. IDN Times/Istimewa.
Kemenhut RI menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus pembukaan lahan ilegal di Kawasan Hutan Diklathut UGM di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. IDN Times/Istimewa.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan pendidikan UGM. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara melalui penyelidikan di lapangan. Dari hasil pendalaman, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan akses jalan menggunakan dua unit ekskavator di dua lokasi berbeda. Jalan tersebut diduga digunakan untuk membuka akses menuju perkebunan tebu ilegal di dalam kawasan hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut RI, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

"Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing dua orang dari lokasi pertama dan dua orang dari lokasi kedua," ujar Dwi, Senin (22/6/2026).

2. Sekretaris desa ikut menjadi tersangka

Kemenhut RI menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus pembukaan lahan ilegal di Kawasan Hutan Diklathut UGM di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. IDN Times/Istimewa.
Kemenhut RI menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus pembukaan lahan ilegal di Kawasan Hutan Diklathut UGM di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. IDN Times/Istimewa.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Gakkum Kehutanan, Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jatim, dan Kejati Jatim pada Jumat (19/6/2026), petugas mengamankan tujuh orang untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Di lokasi pertama di Desa Pitu, tersangka YM diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengawas kegiatan, sedangkan S bertanggung jawab terhadap operasional alat berat.

Sementara di lokasi kedua di Desa Dumplengan, penyidik menetapkan M yang merupakan Sekretaris Desa Ngeblak sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai pengawas sekaligus pemodal kegiatan pembukaan lahan. Satu tersangka lainnya, JM, diduga bertanggung jawab atas operasional alat berat di lapangan. Selain menetapkan tersangka, petugas juga menyita dua unit ekskavator dan dua unit dump truck yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

3. Penyidik kejar aktor lain di balik kebun tebu ilegal

Kemenhut RI menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus pembukaan lahan ilegal di Kawasan Hutan Diklathut UGM di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. IDN Times/Istimewa.
Kemenhut RI menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus pembukaan lahan ilegal di Kawasan Hutan Diklathut UGM di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. IDN Times/Istimewa.

Meski telah menetapkan empat tersangka, penyidik memastikan kasus ini belum selesai. Aparat masih memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penyidik kini menelusuri asal-usul alat berat, aliran dana, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari perkebunan tebu ilegal tersebut. "Penanganan perkara tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Kami sedang mendalami asal-usul alat berat, pihak yang menghadirkan alat ke lokasi, pihak yang membiayai pekerjaan, alur pengangkutan, serta pihak yang menampung atau memperoleh manfaat dari pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal," tegas Aswin.

Sementara itu, Dwi menegaskan KHDTK Diklathut UGM merupakan kawasan hutan negara yang memiliki fungsi strategis sebagai sarana pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pembelajaran lapangan bidang kehutanan sehingga harus dilindungi dari segala bentuk perusakan.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
IDN Times Hyperlocal
Faiz Nashrillah
IDN Times Hyperlocal
EditorIDN Times Hyperlocal

Latest News Jawa Timur

See More