Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Cabuli Atlet Ditahan

Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Cabuli Atlet Ditahan
Kantor Perbakin Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya Sih
  • Polrestabes Surabaya menetapkan mantan pengurus Perbakin berinisial JL sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap atlet DS (15) dan menahannya sejak 16 Juni 2026.
  • JL dijerat Pasal 415 KUHP serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
  • Kasus bermula dari laporan keluarga korban yang mengungkap pelecehan terjadi berulang kali saat latihan menembak, termasuk di lapangan, mobil, hingga hotel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya telah menetapkan mantan pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) berinsial JL sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang atlet DS (15). Pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari membernarkan hal tersebut. JL sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya sejak Selasa (16/6/2026).

"Sudah penetapan tersangka dan mulai Selasa dilakukan penahanan mba," ujar Melati kepada IDN Times, Selasa (23/6/2026). Meski begitu, Melati belum bisa menjelaskan detail kasus tersebut.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pencabulan terhadap anak dan atau pelecehan seksual terhadap anak. JL terancam hukuman 12 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, atlet Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya DS (15) melaporkan, JL ke polisi atas dugaan pelecehan. Modusnya pelaku memberi hukuman berupa klitikan.

Keluarga korban, ESB mengatakan, pelaku dan korban sudah kebal sejam akhir tahun 2024. Keduanya bertemu dalam latihan International Practical Shooting Confederation (IPSC).

Setiap hari korban diantar jemput oleh orangtuanya untuk berlatih. Tetapi, saat ibu korban hamil tua, orangtua korban menitipkan kepada pelatih.

"Dalam hal itu, dalam hal ini kita dampingi terus selaku orang tuanya waktu latihan. Ketika ibu korban hamil tua, orang tua berhalangan untuk mendampingi, makanya mereka (ortu) mempercayakan untuk antar jemput sama pendampingan kepada pelatihnya, untuk antar jemput kepada driver online," ujarnya.

Diduga karena kurangnya pengawasan orangtua, emosional antara korban dan pelatih itu terjadi. Pelaku diduga mengekploitasi korban.

"Mungkin tanpa pengawasan orang tua yang ketat, emosional pelatih sama anak korban tersebut, terjadi yang pemanfaatan eksploitasi terhadap anak," sebutnya.

Ayah korban, JPF menambahkan, pelecehan dilakukan JL sebanyak enam kali. Aksi itu dilakukan di lingkungan lapangan tembak berupa hukuman gelitik, di mobil sampai hotel.

"Lambat laun hukuman gelitik itu jadi terbiasa dan merambah ke pegang-pegang," ungkap dia.

Orangtua sempat mengatakan kepada terduga pelaku untuk menitipkan anaknya. Dikarenakan, orangtua tak bisa mengawasi secara penuh.

"Dari terduga pelaku ini, sang pelatih bicara, "Percayakan sama saya sebagai pelatih. Dan kalau bisa, setiap kali ada apa-apa serahkan sama saya, jangan diatasi sendiri." Soalnya untuk anak saya pun sendiri terhadap saya, takut. Nah, di situlah awal-awal kedekatan anak saya sama pelatih," jelasnya.

Tetapi bukannya mendapat perlakuan baik, pelaku justru melakukan hal tak senonoh kepada korban. Pelatih itu sampai membawa korban ke hotel dan memaksa korban untuk bersetubuh dengannya.

" Tapi untungnya, dalam waktu itu hanya dipegang, enggak sampai disetubuhi. Tapi hasil visum yang lebih lanjut kita serahkan sama pihak kepolisian. Untuk visumnya sendiri belum keluar untuk sampai saat ini," sebut JPF.

Setelah mendapat perlakuan itu, korban kemudian berani bercerita kepada orangtuanya. Awalnya, korban meminta untuk keluar dari aktivitas menembak. Karena curiga, orangtua kemudian memaksa korban untuk bercerita apa yang sebenarnya terjadi.

"Puncaknya hari Senin kemarin cerita ke mamanya, dan mamanya cerita kronologinya ke saya. Jam 10 malam saya telepon Pak E sebagai saudara saya untuk mendampingi. Anak saya nggak mau cerita, hanya sedikit-sedikit dari istri saya," ucapnya.

Kemudian, pada Selasa (9/6/2026) korban dan keluarga memberanikan diri melapor ke Polrestabes Surabaya. Untuk melengkapi bukti-bukti, korban juga telah melakukan visum ke RS Bhayangkara.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More