Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tunjangan ke-13 Guru Jatim Belum Cair, Rp270 Miliar Tertahan

Tunjangan ke-13 Guru Jatim Belum Cair, Rp270 Miliar Tertahan
ilustrasi gaji (pexels.com/Ahsanjaya)
Intinya Sih
  • Pencairan tunjangan profesi guru ke-13 di Jawa Timur tertunda karena dana alokasi khusus dari pemerintah pusat belum ditransfer, menahan lebih dari Rp270 miliar.
  • Kepala BPKAD Jatim menjelaskan keterlambatan terjadi akibat kesalahan data dalam penganggaran di tingkat pusat yang membuat alokasi TPG ke-13 tercatat nol rupiah.
  • Pemprov Jatim telah mengirim ulang data guru penerima dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dana segera dikirim dan bisa langsung disalurkan tanpa penundaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) ke-13 bagi ribuan guru di Jawa Timur (Jatim) hingga kini belum juga terealisasi. Penyebabnya, pemerintah pusat belum mentransfer dana alokasi khusus (DAK) yang menjadi sumber pembayaran tunjangan tersebut. Akibatnya, anggaran lebih dari Rp270 miliar yang seharusnya diterima para guru masih tertahan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, Mohammad Yasin mengatakan, persoalan itu bukan disebabkan pemerintah daerah, melainkan bermula dari penganggaran di tingkat pusat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterima Pemprov Jatim pada Desember 2025, alokasi anggaran untuk pembayaran TPG ke-13 bagi guru di Jawa Timur tercatat nol rupiah.

"Di PMK yang kami terima, anggaran TPG ke-13 untuk Jawa Timur memang nol. Setelah kami konfirmasi ke Kementerian Keuangan, ternyata ada selisih penghitungan data sehingga jumlah guru di Jawa Timur tidak terakomodasi dalam penganggaran," ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Yasin menjelaskan, Pemprov Jatim telah menyampaikan kembali seluruh data guru penerima beserta jumlah riil yang berhak memperoleh TPG ke-13 kepada Kementerian Keuangan. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu pemerintah pusat melakukan perbaikan data sekaligus mentransfer anggaran yang dibutuhkan.

Ia menegaskan, keterlambatan pencairan tunjangan seharusnya tidak terjadi hanya karena persoalan administrasi. Menurutnya, negara tetap berkewajiban memenuhi hak para guru yang telah menjalankan tugasnya.

"Ini kan hanya persoalan mekanisme administratif. Tetapi untuk pemenuhan kewajiban kepada guru, seharusnya ada diskresi. Masa keterlambatan administratif mengalahkan kewajiban negara," tegasnya.

Pemprov Jatim, lanjut Yasin, terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan agar dana lebih dari Rp270 miliar tersebut segera dikirim ke kas daerah. Begitu dana diterima, pemerintah provinsi memastikan proses penyaluran kepada para guru akan langsung dilakukan tanpa penundaan.

"Kami siap menyalurkan begitu dananya ditransfer ke daerah. Jadi tidak akan kami tahan," katanya.

Meski demikian, Yasin belum dapat memastikan kapan TPG ke-13 akan cair. Sebab, seluruh keputusan terkait penambahan alokasi anggaran dan jadwal transfer berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat.

"Sampai hari ini kami belum bisa memastikan kapan cair karena kewenangannya ada di pemerintah pusat. Kami hanya terus melakukan koordinasi agar hak para guru bisa segera dipenuhi," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin

Latest News Jawa Timur

See More