Buruh Kasih Deadline 2 Minggu Pemprov Jatim sebelum May Day

- Buruh FSPMI Jatim gelar aksi damai di depan Kantor Gubernur menuntut perbaikan regulasi ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing, dan jaminan layanan BPJS bagi pekerja.
- Tuntutan daerah mencakup pembangunan rumah murah, pembentukan satgas PHK, sanksi bagi perusahaan yang abai BPJS, serta kebijakan afirmasi pendidikan dan keringanan pajak buruh.
- FSPMI memberi tenggat dua minggu kepada Pemprov Jatim untuk membentuk tim kecil dan merumuskan tindak lanjut sebelum May Day agar hasilnya bisa disampaikan ke massa.
Surabaya, IDN Times - Aksi buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), Kamis (16/4/2026), tak sekadar menjadi rutinitas menjelang May Day. Massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim datang membawa daftar panjang tuntutan yang secara terang menagih komitmen pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Aksi berlangsung damai, namun tekanan yang dibawa tidak ringan. Di tingkat nasional, buruh mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, penghapusan sistem outsourcing, hingga penolakan upah murah. Mereka juga menuntut jaminan layanan kesehatan bagi pekerja peserta BPJS Kesehatan tetap berjalan meski iuran tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Di level daerah, tuntutan justru lebih konkret dan langsung menyasar kebijakan Pemprov Jatim. Mulai dari pembangunan rumah murah bagi buruh, pembentukan satgas PHK, hingga regulasi jaminan pesangon. Buruh juga meminta sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, termasuk pembatasan layanan publik.
Tak hanya itu, isu kesejahteraan diperluas hingga ranah pendidikan dan ekonomi keluarga buruh. Massa menuntut kuota afirmasi anak buruh di SMA/SMK negeri ditingkatkan menjadi 10 persen, hingga kajian pembebasan pajak kendaraan roda dua dan Pajak Bumi dan Bangunan untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar.
Wakil Sekretaris FSPMI Jatim, Nurudin Hidayat, menegaskan aksi ini bukan puncak, melainkan tekanan awal menuju May Day. Ia memberi tenggat dua pekan kepada pemerintah untuk merespons.
“Masih ada waktu dua minggu sebelum May Day. Kami minta dibentuk tim kecil untuk membahas dan merumuskan teknis tuntutan. Jadi saat May Day, hasilnya tinggal disampaikan ke massa,” ujarnya kepada IDN Times, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, tuntutan yang menjadi kewenangan pusat harus segera diformalkan dalam bentuk rekomendasi resmi, sementara kebijakan lokal diminta mulai dieksekusi tanpa menunggu momentum seremonial.
"Nantinya rekomendasi ke Pemerintah Pusat terhadap tuntutan yang menjadi wewenang pusat kita siapkan dalam waktu 2 minggu ini, yang sifatnya lokal bisa langsung dieksekusi Pemprov mulai dirumuskan kebijakannya seperti apa," pungkasnya.















