Kejati Geledah Dinas ESDM Jatim, Dugaan Pungli Perizinan Diusut

- Kejati Jawa Timur menggeledah kantor Dinas ESDM Jatim terkait dugaan pungli dalam proses perizinan pada Kamis, 16 April 2026.
- Tim penyidik Pidsus mencari dokumen administrasi dan barang bukti elektronik untuk mengungkap praktik pungutan di luar ketentuan.
- Penyidikan masih berlangsung tanpa pengumuman pihak yang diperiksa atau tersangka, dengan fokus pada penguatan alat bukti.
Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim terkait dugaan praktik Pungutan Liar (pungli) dalam proses perizinan, Kamis (16/4/2026).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi pungli dalam penerbitan izin di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Ia menyebut, tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus (Pidsus) tiba di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB.
“Penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan menemukan alat bukti yang mendukung, baik dokumen maupun barang bukti elektronik,” ujarnya.
Penyidik menyasar dokumen administrasi perizinan hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pungli. Langkah ini dinilai krusial untuk mengurai alur perizinan yang berpotensi disalahgunakan sebagai ladang pungutan di luar ketentuan.
Meski demikian, Kejati Jatim belum mengungkap pihak yang telah diperiksa maupun kemungkinan tersangka. Penyidikan disebut masih terus berjalan dan fokus pada penguatan alat bukti.
"Perkembangannya segera kami sampaikan lebih lanjut," tegas Adnan.


















