Kadis ESDM Jatim Tersangka Korupsi Perizinan, Uang Rp2,3 M Disita

- Kejati Jatim menetapkan Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono dan dua Kabid sebagai tersangka korupsi perizinan, dengan barang bukti uang sekitar Rp2,36 miliar disita dari hasil penggeledahan.
- Modus para tersangka adalah memperlambat proses izin di sistem OSS untuk meminta pungutan antara Rp5 juta hingga Rp200 juta dari pemohon tambang dan air tanah.
- Penyidik menahan para tersangka selama 20 hari, mengamankan dokumen serta bukti elektronik, dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru serta penerapan pasal TPPU.
Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Aris Mukiyono sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerbitan perizinan. Selain Kadis, Kajati juga menetapkan kepala bidang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejati Jatim pada Jumat (17/4/2026). Selain itu, penetapan tersangka juga dilakukan setelah Kejati melakukan penggeledahan pada Kamis (16/4/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai sekitar Rp2,36 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak menerima laporan dugaan korupsi perizinan.
"Dari laporan yang masuk, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur,” ujar Wagiyo.
Sementara dua orang Kabid yang diterapkan tersangka adalah Kepala Bidang Pertambangan, Oni Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tana berinisial H.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka yakni proses perizinan yang seharunya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diperlambat oleh para tersangka. Perizinan itu lah yang dimanfaatkan tersangka untuk untuk meminta uang kepada pemohon.
“Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin, meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Besaran pungutan yang diminta pelaku berkisar antara Rp50-100 juta. Sementara perizinan baru mencapai Rp200 juta.
Tak hanya izin tambang, para pelaku juga meminta pungutan izin perusahaan air tanah (SIPA). Pungutannya berkisar Rp5-20 juta per pengajuan. Total izin bisa mencapai Rp80 juta.
"Para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru," katanya.
Dalam kasus ini, Kejati telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari bukti elektronik, transfer, percapakan WhatsApp, dokumen perizinan hingga keterangan pemohon izin.
"Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan," pungkas dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pemerasan, Pasal 12 huruf b UU Tipikor tentang Gratifikasi dan Pasal 606 KUHP baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM selama hampir 7 jam. Penggeledahan berujung pada penyitaan sejumlah barang bukti.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim keluar dari gedung di Jalan Tidar, Surabaya, sekitar pukul 18.45 WIB, Kamis (16/4/2026). Mereka membawa beberapa kontainer boks yang diduga berisi dokumen penting terkait dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan.
Sejak pukul 12.00 WIB, penyidik menyisir terutama lantai 3 gedung. Menjelang petang, satu per satu petugas keluar sambil menurunkan sedikitnya empat kontainer boks. Barang-barang tersebut langsung dimasukkan ke dalam dua unit Toyota Innova hitam dan satu Toyota Raize putih yang telah disiagakan di halaman kantor. Satu unit mobil Grand Max juga digunakan untuk mengangkut personel penyidik.
Seluruh proses berlangsung tertutup dengan penjagaan ketat. Awak media hanya bisa memantau dari luar area. Penyidik terlihat bergerak cepat dan terkoordinasi saat memindahkan kontainer, sebelum akhirnya iring-iringan kendaraan meninggalkan lokasi menuju kantor Kejati Jatim untuk pendalaman lebih lanjut.
Penyidik disebut menelusuri dokumen administrasi perizinan hingga perangkat elektronik yang diduga menjadi pintu masuk praktik pungli.















