Modus Korupsi Kadis ESDM, Pungli Izin Tambang Dibanderol Rp200 Juta

- Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, ditetapkan tersangka korupsi pungutan perizinan tambang dengan nilai mencapai Rp200 juta per izin.
- Modus dilakukan dengan memperlambat proses OSS agar pemohon membayar pungutan; uang juga diminta untuk izin air tanah senilai Rp5–20 juta per pengajuan.
- Kejati Jatim menahan tiga tersangka, menyita barang bukti sekitar Rp2,36 miliar, dan masih mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pungutan perizinan tambang. Modus yang dilakukan Aris yakni memintai pungutan mencapai Rp200 juta bagi perusahaan yang hendak mengurus izin tambang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengatakan, proses perizinan yang seharunya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diperlambat oleh para tersangka. Perizinan itu lah yang dimanfaatkan tersangka untuk untuk meminta uang kepada pemohon.
“Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin, meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap," ujarnya di Kantor Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).
Besaran pungutan yang diminta berkisar antara Rp50-100 juta. Sementara perizinan baru mencapai Rp200 juta.
Tak hanya izin tambang, para pelaku juga meminta pungutan izin perusahaan air tanah (SIPA). Pungutannya berkisar Rp5-20 juta per pengajuan. Total izin bisa mencapai Rp80 juta.
Selain Kepala Dinas, Kejati Jatim juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Bidang Pertambangan, Oni Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tana berinisial H.
"Para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan Kadis ESDM sebagai tersangka yang diungkap dalam dalam konferensi pers pada Jumat (17/4/2026). Penetapan tersangka juga dilakukan setelah Kejati melakukan penggeledahan pada Kamis (16/4/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai sekitar Rp2,36 miliar.
Dalam kasus ini, Kejati telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari bukti elektronik, transfer, percapakan WhatsApp, dokumen perizinan hingga keterangan pemohon izin.
"Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan," pungkas dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pemerasan, Pasal 12 huruf b UU Tipikor tentang Gratifikasi dan Pasal 606 KUHP baru.













