Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Usai Kepung DPRD Magetan, Warga Sayutan Gandeng LBH Hentikan Tambang

Usai Kepung DPRD Magetan, Warga Sayutan Gandeng LBH Hentikan Tambang
Sejumlah perwakilan warga Sayutan meminta pendampingan hukum LBH No Viral No Justice. IDN Times/Riyanto.
Intinya Sih
  • Warga Desa Sayutan menggandeng LBH No Viral No Justice untuk memperkuat perjuangan hukum menghentikan tambang galian C yang dinilai merugikan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
  • Penolakan warga muncul karena trauma dampak tambang lama, seperti kerusakan lahan pertanian, ancaman longsor, serta hilangnya sumber mata air yang baru terasa beberapa tahun terakhir.
  • Setelah aksi demonstrasi dan rapat dengar pendapat di DPRD Magetan, warga kini beralih ke jalur hukum guna memastikan perjuangan mereka tetap sah dan memiliki dasar hukum kuat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Magetan, IDN Times – Perjuangan warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, untuk menolak aktivitas tambang galian C terus berlanjut. Setelah menggelar aksi besar-besaran di depan kantor DPRD Magetan dan mengawal pemindahan alat berat dari lokasi tambang, kini warga mengambil langkah baru dengan menggandeng lembaga bantuan hukum (LBH) untuk memperkuat upaya penghentian tambang melalui jalur hukum.

Sejumlah perwakilan warga mendatangi kantor LBH No Viral No Justice yang dikoordinir Ahmad Setiawan. Kedatangan mereka di jalan Katya Dharma tersebut bertujuan meminta pendampingan hukum terkait polemik tambang yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat Desa Sayutan.

1. Warga ingin perjuangan sesuai koridor hukum

Riyanto
Sejumlah perwakilan warga Sayutan meminta pendampingan hukum LBH No Viral No Justice. IDN Times/Riyanto.

Kuasa hukum warga, Ahmad Setiawan atau yang akrab disapa Wiryo, mengatakan pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk memetakan persoalan hukum yang dihadapi warga.

Menurutnya, masyarakat ingin memastikan seluruh perjuangan yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum dan memiliki dasar yang kuat.

"Hari ini kami kedatangan beberapa perwakilan warga yang terdampak tambang. Mereka meminta kami mendampingi proses perjuangan mereka agar berjalan sesuai koridor hukum," ujar Wiryo, Senin (8/6/2026).

Meski demikian, pihaknya belum bisa menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. Tim hukum masih membutuhkan waktu untuk mempelajari berbagai dokumen dan data yang berkaitan dengan aktivitas tambang tersebut.

"Ini baru pertemuan pertama. Kami masih mempelajari persoalannya karena data-data yang dibutuhkan juga belum kami pegang secara lengkap," katanya.

2. Trauma dampak tambang lama

Riyanto
Dengan pengawalan ketat dari Polisi, alat berat dievakuasi dari lokasi tambang. IDN Times/Riyanto.

Wiryo menjelaskan, penolakan warga tidak muncul secara tiba-tiba. Menurut keterangan masyarakat, dampak dari aktivitas tambang yang pernah beroperasi di wilayah tersebut justru mulai dirasakan dalam beberapa tahun terakhir.

Kondisi itu membuat warga khawatir jika tambang baru kembali beroperasi, kerusakan lingkungan yang lebih besar dapat terjadi.

"Yang diinginkan warga adalah menghentikan tambang yang sekarang. Karena mereka merasa dampak dari tambang sebelumnya baru dirasakan saat ini, sehingga mereka khawatir kejadian yang sama akan terulang," ungkapnya.

Sebelumnya, warga Sayutan telah menyampaikan sejumlah kekhawatiran, mulai dari ancaman hilangnya sumber mata air, potensi longsor yang dapat mengancam makam leluhur dan permukiman warga, hingga kerusakan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

3. Dari demonstrasi ke meja hukum

Riyanto
Tolak aktivitas tambang, ratusan warga desa Sayutan duduki kantor DPRD Magetan. IDN Times/Riyanto.

Langkah menggandeng LBH menjadi babak baru dalam perjuangan warga Sayutan. Sebelumnya, ratusan warga telah beberapa kali melakukan aksi penolakan, mulai dari demonstrasi di DPRD Magetan, mengikuti rapat dengar pendapat (RDP), hingga mengawal proses evakuasi dua alat berat dari lokasi tambang oleh aparat kepolisian.

Menurut Wiryo, warga tetap menghormati proses verifikasi lapangan yang sedang dipersiapkan DPRD Magetan bersama instansi terkait. Namun di sisi lain, mereka juga merasa perlu memperkuat posisi masyarakat melalui jalur hukum.

"Betul, sebelumnya mereka sudah melakukan berbagai upaya, mulai RDP dan langkah lainnya. Sekarang mereka datang untuk meminta pendampingan hukum dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan," tegasnya.

Dengan menggandeng LBH, perjuangan warga Sayutan kini memasuki babak baru. Jika sebelumnya perlawanan dilakukan melalui aksi massa dan forum hearing, kini mereka mulai menyiapkan langkah hukum sebagai upaya menghentikan aktivitas tambang yang dinilai berpotensi mengancam lingkungan serta sumber kehidupan masyarakat desa.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin

Latest News Jawa Timur

See More