Gus Idris Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

- Gus Idris, konten kreator sekaligus pengasuh pesantren di Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual setelah polisi mengumpulkan bukti dan melakukan gelar perkara.
- Pihak kepolisian belum menahan Gus Idris karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan serta tidak menunjukkan indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
- Dari enam saksi yang diperiksa, dua di antaranya merupakan korban yang berani melapor, sementara polisi menduga masih ada korban lain yang belum speak up.
Malang, IDN Times - Konten kreator sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Idris Al-Marbawy alias Gus Idris ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Sebelumnya ia dituding melakukan pelecehan saat membuat konten video bersama beberapa talent perempuan, kasus ini menjadi heboh hingga ia dilaporkan ke Satres PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) Polres Malang.
1. Polisi membenarkan jika Gus Idris telah ditetapkan sebagai tersangka

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana membenarkan jika Gus Idris telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Gus Idris ditetapkan tersangka setelah polisi mengumpulkan alat bukti dan gelar perkara, pria berkacamata tersebut terbukti melanggar Pasal 6 UU TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang secara spesifik mengatur tentang tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian sudah memanggil Gus Idris. Tapi ia tidak hadir karena alasan sakit dan melampirkan surat dokter. Hingga saat ini, belum diketahui kapan Gus Idris akan datang memenuhi panggilan kepolisian.
"Sudah kita panggil setelah penetapan tersangka, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Sudah ada surat keterangan dokter yang diserahkan pengacaranya. Memang ini baru panggilan pertama, jadi belum ada penahanan," terangnya pada Selasa (9/6/2026).
2. Gus Idris belum ditahan karena selama ini kooperatif

Ketika disinggung alasan Gus Idris belum ditahan, ia mengungkapkan jika Gus Idris selalu kooperatif selama pemeriksaan. Sehingga ia menilai belum ada urgensi untuk melakukan penahanan selama belum ada tanda-tanda upaya melarikan diri atau menghapus barang bukti dari tersangka.
"Kalau penahanan masih belum. Karena selama ini, yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan. Baru kemarin ini saja saat pemanggilan sebagai tersangka tidak hadir karena sakit," ungkapnya.
3. Hanya ada 2 korban yang berani speak up, diduga ada lebih banyak korban

Perempuan yang akrab disapa Yuli ini menjelaskan jika mereka telah memeriksa sebanyak 6 saksi dalam kasus ini, 2 diantaranya adalah saksi korban. Ia memperkirakan ada lebih banyak korban, tapi baru 2 yang berani lapor.
"Korban ada 2 orang yang berani speak up, semuanya talent. Sementara saksi yang sudah diperiksa ada 6 orang," pungkasnya.


















