Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Gus Idris Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Gus Idris Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Konten kreator sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Idris Al-Marbawy alias Gus Idris. (Instagram/@gusidrisofficial)
Intinya Sih
  • Gus Idris, konten kreator sekaligus pengasuh pesantren di Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual setelah polisi mengumpulkan bukti dan melakukan gelar perkara.
  • Pihak kepolisian belum menahan Gus Idris karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan serta tidak menunjukkan indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
  • Dari enam saksi yang diperiksa, dua di antaranya merupakan korban yang berani melapor, sementara polisi menduga masih ada korban lain yang belum speak up.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Malang, IDN Times - Konten kreator sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Idris Al-Marbawy alias Gus Idris ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Sebelumnya ia dituding melakukan pelecehan saat membuat konten video bersama beberapa talent perempuan, kasus ini menjadi heboh hingga ia dilaporkan ke Satres PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) Polres Malang.

1. Polisi membenarkan jika Gus Idris telah ditetapkan sebagai tersangka

Seorang pria mengenakan sorban putih dan kacamata cokelat berjalan di tengah kerumunan bersama beberapa orang berseragam.
Konten kreator sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Idris Al-Marbawy alias Gus Idris. (Instagram/@gusidrisofficial)

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana membenarkan jika Gus Idris telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Gus Idris ditetapkan tersangka setelah polisi mengumpulkan alat bukti dan gelar perkara, pria berkacamata tersebut terbukti melanggar Pasal 6 UU TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang secara spesifik mengatur tentang tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian sudah memanggil Gus Idris. Tapi ia tidak hadir karena alasan sakit dan melampirkan surat dokter. Hingga saat ini, belum diketahui kapan Gus Idris akan datang memenuhi panggilan kepolisian.

"Sudah kita panggil setelah penetapan tersangka, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Sudah ada surat keterangan dokter yang diserahkan pengacaranya. Memang ini baru panggilan pertama, jadi belum ada penahanan," terangnya pada Selasa (9/6/2026).

2. Gus Idris belum ditahan karena selama ini kooperatif

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketika disinggung alasan Gus Idris belum ditahan, ia mengungkapkan jika Gus Idris selalu kooperatif selama pemeriksaan. Sehingga ia menilai belum ada urgensi untuk melakukan penahanan selama belum ada tanda-tanda upaya melarikan diri atau menghapus barang bukti dari tersangka.

"Kalau penahanan masih belum. Karena selama ini, yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan. Baru kemarin ini saja saat pemanggilan sebagai tersangka tidak hadir karena sakit," ungkapnya.

3. Hanya ada 2 korban yang berani speak up, diduga ada lebih banyak korban

Seorang pria berkacamata mengenakan jaket tebal dan syal hitam memegang payung transparan di tengah salju yang turun lembut.
Konten kreator sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Idris Al-Marbawy alias Gus Idris. (Instagram/@gusidrisofficial)

Perempuan yang akrab disapa Yuli ini menjelaskan jika mereka telah memeriksa sebanyak 6 saksi dalam kasus ini, 2 diantaranya adalah saksi korban. Ia memperkirakan ada lebih banyak korban, tapi baru 2 yang berani lapor.

"Korban ada 2 orang yang berani speak up, semuanya talent. Sementara saksi yang sudah diperiksa ada 6 orang," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin

Latest News Jawa Timur

See More