Kadis ESDM Tersangka, Khofifah Bilang Serahkan Ke Penegak Hukum

- Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan korupsi di Dinas ESDM kepada Kejati Jatim dan menegaskan pentingnya menghormati jalannya penyidikan.
- Kejati Jatim menetapkan Kadis ESDM Aris Mukiyono serta dua Kabid sebagai tersangka atas dugaan korupsi perizinan, dengan barang bukti uang tunai dan rekening senilai sekitar Rp2,36 miliar.
- Modus para tersangka ialah memperlambat proses izin OSS untuk meminta pungutan hingga ratusan juta rupiah; mereka kini ditahan 20 hari dan berpotensi dijerat pasal TPPU jika ditemukan bukti tambahan.
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa buka suara soal penetapan tersangka Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menyerahkan proses hukum ke aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kajaksaan Tinggi Jatim (Kejati Jatim,)
Khofifah mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang ada. Dirinya pun menyerahkan seluruhnya kasus ini kepada Kejati Jatim
"Kita semua tentu menyerahkan kepada APH, karena proses sedang berjalan, kita hormati proses yang sedang berjalan," ujarnya saat berada di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Jumat (17/4/2026).
Sebelumnya, menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Aris Mukiyono sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerbitan perizinan. Selain Kadis, Kajati juga menerapkan kepala bidang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejati Jatim pada Jumat (17/4/2026). Selain itu, penetapan tersangka juga dilakukan setelah Kejati melakukan penggeledahan pada Kamis (16/4/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai sekitar Rp2,36 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak menerima laporan dugaan korupsi perizinan.
"Dari laporan yang masuk, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur,” ujar Wagiyo.
Sementara dua orang Kabid yang diterapkan tersangka adalah Kepala Bidang Pertambangan, Oni Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tana berinisial H.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka yakni proses perizinan yang seharunya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diperlambat oleh para tersangka. Perizinan itu lah yang dimanfaatkan tersangka untuk untuk meminta uang kepada pemohon.
“Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin, meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Besaran pungutan yang diminta pelaku berkisar antara Rp50-100 juta. Sementara perizinan baru mencapai Rp200 juta.
Tak hanya izin tambang, para pelaku juga meminta pungutan izin perusahaan air tanah (SIPA). Pungutannya berkisar Rp5-20 juta per pengajuan. Total izin bisa mencapai Rp80 juta.
"Para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru," katanya.
Dalam kasus ini, Kejati telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari bukti elektronik, transfer, percapakan WhatsApp, dokumen perizinan hingga keterangan pemohon izin.
"Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan," pungkas dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pemerasan, Pasal 12 huruf b UU Tipikor tentang Gratifikasi dan Pasal 606 KUHP baru.













