Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buronan Kredit Fiktif Rp9,6 M Ditangkap, BRI: Bersih-Bersih Internal

Buronan Kredit Fiktif Rp9,6 M Ditangkap, BRI: Bersih-Bersih Internal
Potret Kantor BRI Cabang Manukan Surabaya. Dok. Istimewa.
Intinya Sih
  • Nur Kholifah, buronan kasus korupsi kredit fiktif Rp9,6 miliar dan mantan pegawai BRI Surabaya Manukan, ditangkap tim gabungan Kejari Surabaya dan Satgas SIRI di Jakarta Selatan.
  • Terpidana divonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2020 dan kini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya.
  • Pihak BRI menegaskan dukungan terhadap penegakan hukum serta komitmen menerapkan prinsip zero tolerance to fraud dan Good Corporate Governance dalam mencegah kecurangan internal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Buronan kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp9,6 miliar, Nur Kholifah, akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Satgas SIRI Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, setelah enam tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana yang merupakan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan itu ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arva Wibisana mengatakan, penangkapan merupakan hasil pelacakan intensif tim gabungan bersama Kejari Jakarta Selatan.

“Terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2026)," ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Usai ditangkap, Nur Kholifah langsung dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses administrasi sebelum dipindahkan ke Surabaya. Sehari kemudian, ia diberangkatkan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN Sby tertanggal 13 Oktober 2020.

Dalam putusan tersebut, Nur Kholifah divonis lima tahun penjara atas kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp9,6 miliar. Saat ini, ia telah menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya.

Menanggapi penangkapan tersebut, pihak BRI melalui Branch Office Surabaya Manukan menyatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum. Pemimpin Kantor Cabang BRI Manukan, Yoga Pratama, menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI sebagai bentuk komitmen terhadap pencegahan fraud.

“Kasus tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI sebagai langkah tegas dan komitmen dalam menerapkan zero tolerance to fraud,” ungkapnya, Kamis (16/4/2026).

Yoga menambahkan, oknum pekerja yang terlibat telah diberhentikan dan diproses hukum sejak putusan pengadilan pada 2020. BRI, lanjutnya, terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta bersikap proaktif dalam mengungkap setiap indikasi kecurangan di lingkungan kerja.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More