Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Denda PBB di Surabaya Dihapus, Tunggakan 1994–2025 Cukup Bayar Pokok

Denda PBB di Surabaya Dihapus, Tunggakan 1994–2025 Cukup Bayar Pokok
Proses pembayaran PBB P-2 di Surabaya. Dok. Pemkot Surabaya.
Intinya Sih
  • Pemkot Surabaya menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan tahun 1994–2025, berlaku hanya selama 1–30 April 2026 sebagai bagian perayaan Hari Jadi Kota Surabaya ke-733.
  • Warga cukup membayar pokok pajak tanpa sanksi administratif, mencakup piutang sebelum dan sesudah pengalihan pengelolaan pajak dari Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah pada 2010.
  • Pembayaran dapat dilakukan di berbagai kanal offline dan online, sementara Pemkot gencar sosialisasi agar masyarakat memanfaatkan program ini demi meningkatkan kepatuhan pajak dan pertumbuhan ekonomi kota.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan selama lebih dari tiga dekade, mulai tahun 1994 hingga 2025. Kebijakan ini berlaku terbatas hanya selama satu bulan, yakni 1–30 April 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menyebut warga kini cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administratif yang selama ini menumpuk. “Warga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa denda. Ini kado untuk masyarakat dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke-733,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Program ini menyasar seluruh piutang PBB sejak 1994, termasuk periode sebelum pengelolaan pajak dialihkan dari Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah pada 2010. Dengan demikian, warga yang memiliki tunggakan lama berkesempatan melunasi kewajiban tanpa tambahan beban bunga.

Pemkot membuka berbagai kanal pembayaran untuk memaksimalkan partisipasi. Selain di Kantor Bapenda dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), layanan mobil keliling juga disiagakan di kelurahan. Pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui sejumlah bank, marketplace, hingga gerai ritel.

Basari menegaskan kebijakan ini bukan sekadar mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan mendorong kepatuhan pajak masyarakat sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi kota yang saat ini berada di atas rata-rata nasional.

Hingga pertengahan April, respons masyarakat disebut positif. Pemkot pun terus menggencarkan sosialisasi melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, videotron, hingga kegiatan Car Free Day, guna memastikan warga memanfaatkan program penghapusan denda sebelum berakhir pada 30 April 2026.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More