Terdakwa Pabrik Narkoba Malang Lolos Hukuman Mati

Malang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang hari ini (28/4/2025) melaksanakan sidang vonis pada 8 terdakwa pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang. Mereka adalah Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28), sementara 3 sisanya yang diamankan di Jakarta yaitu Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21). Sebelumnya Yudhi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, sementara sisanya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
1. Hakim memutuskan bahwa Yudhi divonis hukuman penjara selama 20 tahun

Humas PN Kota Malang, Yoedi Anugerah Pratama menyampaikan jika terdakwa atas nama Yudi Cahaya Nugraha terbukti melanggar Pasal 113 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, ia divonis dengan hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar, dan hukuman satu tahun penjara bila tidak membayar denda tersebut.
"Hukuman ini karena terdakwa merupakan koordinator atau penanggungjawab dari proses produksi di Kota Malang. Yudhi juga yang berkomunikasi dengan 2 pengendali atas nama Bang Khen dan Koko alias Koko Amin yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.
2. Hakim juga memutuskan hukuman 18 tahun penjara untuk 7 orang terdakwa lain

Hakim juga menjatuhi hukuman lebih ringan kepada 7 terdakwa lainnya, ketujuh terdakwa ini dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, dengan ketentuan tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara. Sebelumnya ketujuh terdakwa ini dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU.
"Mereka terpenuhi melanggar Pasal 113, memproduksi narkotika jenis sinte dan memproduksi narkotika psikotropika, sebagaimana ketentuan undang-undang psikotropika," jelasnya
Yoedi mengatakan jika terdapat perbedaan vonis antara Yudhi dengan 7 terdakwa lainnya karena peran yang berbeda. Peran Yudhi yang merekrut pegawai dan berkomunikasi dengan pengendali membuat ia dijatuhi hukuman lebih berat.
3. Kuasa hukum terdakwa akan pikir-pikir dulu dengan vonis ini

Di tempat terpisah, kuasa hukum 8 terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya menyampaikan belum bisa berkomentar banyak terkait putusan ini. Ia mengatakan perlu berkomunikasi dengan keluarga terdakwa apakah akan menerima atau mengajukan banding.
"Kita akan berunding dulu dengan terdakwa dan keluarga terdakwa untuk upaya-upaya apa yang akan kita lakukan untuk lebih meringankan lagi. Tapi kalau memang dari keluarga terdakwa menerima ya kita akan sampaikan juga," tandasnya.