Cerita WNA Asal Turki Akhirnya Dapat Hak Asuh Anaknya di Tulungagung

- Pasangan Ozlan Ayha Kara asal Turki dan Rahmania Aulia dari Tulungagung akhirnya mendapatkan kembali hak asuh anak mereka, YYK, setelah lama terpisah karena diasuh oleh sang nenek.
- Proses mediasi panjang dilakukan karena sang nenek sempat menolak menyerahkan cucunya, namun akhirnya melunak dan mengizinkan pasangan tersebut membawa YYK dengan beberapa persyaratan.
- Hasil mediasi menetapkan hak asuh resmi kembali ke ibu kandung, sementara pihak nenek tetap diberi akses komunikasi untuk memantau kondisi serta menjaga hubungan keluarga.
Tulungagung, IDN Times - Raut wajah bahagia tampak terlihat pada pasangan Ozlan Ayha Kara (40) warga Turki dan Rahmania Aulia (30) warga Tulungagung. Pasangan ini bisa kembali mendapat hak asuh YYK (6) yang merupakan anak kandungnya. Selama ini YYK diasuh oleh sang nenek. Namun pasangan tersebut kesulitan untuk menemui anaknya. Bahka seluruh akses komunikasi dengan YYK diputus neneknya. Tak hanya itu nenek juga memberikan informasi negatif tentang orang tuanya. Setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang, akhirnya YYK bisa kembali hidup bersama orang tuanya.
1. Dipersulit ketemu anaknya sejak bulan Februari

Rahmania mengatakan peristiwa tersebut terjadi sejak bulan Februari lalu. Mereka dipersulit untuk bertemu dengan anaknya. Sebelumnya sejak usia dua tahun Rahmania menitipkan YYK untuk diasuh oleh ibunya. Pasangan ini sempat cerai dan kembali rujuk. Pasca rujuk kesulitan untuk bertemu dengan anaknya. Bahkan seluruh akses komunikasi juga diputus.
"Orang tua tidak setuju dengan keputusan saya rujuk ke suami, mereka takut anak saya dibawa ke Turki," ujarnya, Jumat (17/4/2026).
2. Proses berakhir bahagia setelah melalui mediasi panjang

Melalui kuasa hukum pasangan ini kemudian mencoba membawa permasalahan ini ke pihak berwajib. Proses mediasi berulang kali telah dilakukan. Namun hasilnya tidak memuaskan. Sang nenek tetap bersikukuh tidak memperbolehkan cucunya dibawa oleh orang tuanya. Setelah melewati sejumlah proses sang nenek mulai melunak. Akhirnya Rahmania beserta suami diperbolehkan membawa YYK untuk tinggal bersama dengan sejumlah persyaratan.
"Alhamdulilah sudah diperbolehkan untuk tinggal bersama kami," tuturnya.
3. Nenek meminta selalu mengetahui kondisi cucunya

Sementara itu, Fitri Erna selaku kuasa hukum pasangan ini mengatakan mediasi menghasilkan keputusan bahwa hak pengasuhan anak yang selama ini berada di tangan sang nenek, kini resmi dikembalikan kepada Rahmania selaku ibu kandungnya. Meskipun pengasuhan telah berpindah tangan, pihak nenek tetap meminta akses komunikasi guna memantau perkembangan cucunya agar hubungan keluarga tidak terputus.
“Dalam mediasi tadi sudah ada kesepakatan, anak kembali diasuh oleh ibu kandungnya. Namun dari pihak nenek tetap meminta akses untuk mengetahui perkembangan cucunya agar komunikasi tidak terputus,” pungkasnya.












