Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mantan Pekerja Gasak Gudang Plastik Surabaya, Kuras Tembaga hingga Mesin

Kota Surabaya
Mantan Pekerja Gasak Gudang Plastik Surabaya, Kuras Tembaga hingga Mesin
Pembobol gudang di Surabaya. (Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)
  • Polisi menangkap AS (26), mantan pekerja lepas gudang plastik di Tambak Wedi, Surabaya, atas dugaan membobol bekas tempat kerjanya pada 20 Agustus 2026.
  • Gudang melaporkan hilangnya 30 kilogram tembaga, komponen mesin penggiling, perkakas, kipas, timbangan, dan pompa air, dengan total kerugian diperkirakan Rp16 juta.
  • AS ditangkap pada 25 Agustus 2026, mengakui perbuatannya, dan dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Surabaya, IDN Times – Mantan pekerja lepas gudang plastik di Surabaya dibekuk polisi usai membobol gudang bekas tempat kerjanya di Tambak Wedi, Surabaya. Pelaku adalah AS (26), warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, pembobolan ini diketahui setelah pihak gudang mengetahui sejumlah barang yang sebelumnya tersimpan di lokasi tiba-tiba hilang.

"Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, (20/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di gudang plastik yang berada di belakang rumah pompa air kawasan Tambak Wedi, Surabaya," tutur Iptu Suroto, Selasa (1/9/2026).

Pihak gudang baru menyadari barang-barangnya hilang Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, salah seorang saksi datang ke gudang untuk bekerja mengolah plastik bekas. Ketika masuk ke dalam gudang, sejumlah barang sudah tidak berada di tempat semula.

"Barang yang dilaporkan hilang di antaranya sekitar 30 kilogram tembaga, dua saringan mesin penggiling plastik, sejumlah perkakas dan kunci, kipas angin, timbel timbangan serta sebuah pompa air," katanya.

Mengetahui barang-barang tersebut hilang, pihak gudang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran. Akibat kejadian itu, korban memperkirakan mengalami kerugian keseluruhan sekitar Rp16 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku serta menelusuri keberadaan barang yang dilaporkan hilang.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi membekuk AS yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.AS kemudian mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik.

"Barang bukti yang disita, yakni satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah-hitam bernomor polisi M-3069-VC yang diduga digunakan sebagai sarana, uang tunai Rp50 ribu, serta tiga lembar nota pembelian barang," pungkas dia.

Atas perkara itu, AS disangkakan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More