Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Miris, Bocah 3 Tahun di Malang Kritis Akibat Dianiaya Orang Tuanya

Kota Malang
Miris, Bocah 3 Tahun di Malang Kritis Akibat Dianiaya Orang Tuanya
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Bocah 3 tahun berinisial MA ditemukan neneknya dalam kondisi tak sadarkan diri, penuh luka dan memar, setelah diduga dianiaya serta ditelantarkan orang tua kandungnya di Malang.
  • Polisi menemukan kedua orang tua korban dan menduga kekerasan berulang dipicu persoalan mengompol serta buang air di celana. Korban kini masih kritis di ruang PICU RSSA.
  • Kedua tersangka dijerat pasal KUHP dan Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Polisi menyita sejumlah barang bukti dan masih mendalami peran masing-masing.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Malang, IDN Times - Kejadian nahas dialami bocah 3 tahun berinisial MA. Ia dianiaya dan ditelantarkan oleh orangtua kandungnya sendiri, yaitu SM (21) dan MA (26) hingga harus dirawat intensif di RSUD Saiful Anwar Kota Malang.

  1. 1. SM dan MA menganiaya dan meninggalkan anaknya yang sekarat di depan pintu rumah neneknya

    MA menjalani perawatan intensif di RSUD Saiful Anwar, Kota Malang, dalam dokumentasi Humas Polresta Malang Kota.
    MA dirawat intensif di RSUD Saiful Anwar Kota Malang. (Dok. Humas Polresta Malang Kota)

    Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo menceritakan jika kasus ini bermula pada Jumat (21/82026) saat rumah nenek korban yang berinisial LN (47) mendapati cucunya tergeletak tak sadarkan diri di depan pintu rumahnya di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ia menduga jika korban ditinggalkan oleh ibu dan ayah kandungnya sendiri.

    "Saat ditemukan, kondisi korban tidak sadarkan diri dan dalam keadaan kritis. Tubuh anak tersebut juga ditemukan mengalami sejumlah luka dan memar sehingga segera dilarikan ke RSUD Saiful Anwar untuk mendapatkan penanganan medis. Padahal kondisi fisik korban sebelumnya bertubuh lebih berisi itu kemudian terlihat mengalami penurunan kondisi fisik dan dalam keadaan kritis," terangnya pada Rabu (2/9/2026).

    Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari RSUD Saiful Anwar, kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kedua orang tua korban di rumah orang tua pelaku MA di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Keduanya kemudian mengakui telah melakukan kekerasan berulang dengan berbagai bentuk.

    "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga berawal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana. Dari sana ditemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban hingga ditemukan luka memar di sekujur tubuh korban," bebernya.

    Berdasarkan hasil Visum et Repertum, Aji mengungkapkan kalau korban mengalami sejumlah luka dan memar pada beberapa bagian tubuh serta cedera serius. Ia diduga mengalami kekerasan selama tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

  2. 2. Hingga saat ini korban masih kritis dan dirawat di RSUD Saiful Anwar

    MA menjalani perawatan intensif di RSUD Saiful Anwar, Kota Malang, dalam dokumentasi Humas Polresta Malang Kota.
    MA dirawat intensif di RSUD Saiful Anwar Kota Malang. (Dok. Humas Polresta Malang Kota)

    Hingga saat ini, Aji menjelaskan jalau kondisi korban masih dalam fase kritis, sehingga perlu mendapatkan penanganan intensif. Oleh karena itu, pihaknya juga melakukan langkah perlindungan terhadap korban dengan berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan rovinsi Jawa Timur.

    “Hingga pengungkapan kasus ini, Unit PPA bersama instansi terkait terus mendampingi korban di RSSA, Keselamatan dan pemulihan korban menjadi perhatian kami. Kondisi korban juga masih kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSSA Kota Malang," jelasnya.

  3. 3. Kedua tersangka kini terancam hukuman 5 tahun penjara

    MA dan SM diamankan petugas Satreskrim Polresta Malang Kota dalam dokumentasi resmi kepolisian.
    MA dan SM saat diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota. (Dok. Humas Polresta Malang Kota)

    Lebih lanjut, Aji mengungkapkan kalau kedua tersangka kini dijerat Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya juga diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

    "Kami juga mengamankan barang bukti seperti kaos warna abu-abu, daster warna oranye, kaos bergambar Ultraman warna oranye, korek api warna merah, tali, pisau, dan kasur warna biru. Penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing tersangka," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More